Alasan MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Desember 2020
Alasan MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Bupati Jember Faida di sela menghadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Antara Jatim/Hanif Nashrullah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember mengenai pemakzulan Bupati Jember Faida. Permohonan DPRD Jember ditolak lantaran Faida dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada Selasa (8/12) kemarin.

Baca Juga:

Epidemiolog Minta Waspadai Gejala Pasca-Imunisasi COVID-19

"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

Sebelumnya, DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P /KHS/2020 pada 16 November 2020. Permohonan ini diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 dimana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember. Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.

Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK. Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.

Baca Juga:

Gubernur Jateng Tunjuk 7 Rumah Sakit Screening Gratis Corona, 2 Rumah Sakit di Solo

Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (Pon)

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
Meski demikian, detail spesifik mengenai kasus perdata yang menjadi objek suap ini masih dirahasiakan oleh Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram,  Fee Suapnya Enggak Main-Main
Indonesia
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan, bahwa ajuan uji materi ke MA sudah sesuai keputusan partai dan menjadi langkah yang sah.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
Bagikan