Alasan KPK Terima Istri Firli Bahuri Jadi Pencipta Lagu Mars dan Himne

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Februari 2022
Alasan KPK Terima Istri Firli Bahuri Jadi Pencipta Lagu Mars dan Himne

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MP/Dickie

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi panen kritik lagu mars dan himne lembaga antirasuah yang diciptakan Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menungkapkan alasan pihaknya menerima istri Firli jadi pencipta lagu mars dan himne KPK. Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, Ardina Safitri rela menghibahkan lagu ciptaannya ke KPK tanpa dibayar.

Baca Juga

Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Himne KPK

"Ketika ada satu pihak yg menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar ya, hak ciptanya diberikan ke KPK. Ada yang salah enggak? Kalau saya ada kemampuan saya akan buat, kalau istri saya bisa punya kemampuan membuat lagu akan saya usulkan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2) malam.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menjelaskan, selama 20 tahun berdiri, KPK belum memiliki mars dan himne. Apalagi, saat ini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah berada di rumpun eksekutif.

"Sebagaimana kalau lembaga instansi pemerintah yang lain, saya dulu di BPKP itu ada mars dan himne BPKP," ujar Alex.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Namum, Alex tak menjelaskan terpilihnya Ardina Safitri sebagai pencipta lagu mars dan hymne KPK ini, berdasarkan hasil kompetisi atau tidak. Alex hanya menyebut terpilihnya Ardina Safitri sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK, lantaran rela menghibahkan lagu ciptaannya tanpa dibayar.

"Sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu dan dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan juga bagus isinya. Nuansanya isinya bisa membangkitkan semangat kami untuk mencintai KPK dan melakukan pemberantasan korupsi," kata Alex. (Pon)

Baca Juga

KPK Duga Sekda Kota Bekasi Kecipratan Uang dari Tersangka Rahmat Effendi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Alexander Marwata #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan