KPK Duga Sekda Kota Bekasi Kecipratan Uang dari Tersangka Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, diduga kecipratan aliran uang dari Rahmat Effendi. Hal ini terungkap saat Reny diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan itu, Reny mengembalikan uang yang diterimanya kepada tim penyidik. Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas Rahmat Effendi.
"Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Selain mengembalikan uang yang diterimanya, dalam pemeriksaan ini, Reny dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. "Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," ujar Ali.
Tak hanya Reny, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya, dua staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkot Bekasi, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi mengenai uang mereka sebagai ASN yang dipotong Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," kata Ali.
Baca Juga
Sementara, pensiunan ASN / Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto dicecar penyidik mengenai aliran uang Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada hari kemarin, tim penyidik juga memeriksa Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin. Kedua tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan kawan-kawan.
"Di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh Tsk RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan