KPK Duga Sekda Kota Bekasi Kecipratan Uang dari Tersangka Rahmat Effendi


Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, diduga kecipratan aliran uang dari Rahmat Effendi. Hal ini terungkap saat Reny diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan itu, Reny mengembalikan uang yang diterimanya kepada tim penyidik. Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas Rahmat Effendi.
"Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Selain mengembalikan uang yang diterimanya, dalam pemeriksaan ini, Reny dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. "Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," ujar Ali.

Tak hanya Reny, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya, dua staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkot Bekasi, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi mengenai uang mereka sebagai ASN yang dipotong Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," kata Ali.
Baca Juga
Sementara, pensiunan ASN / Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto dicecar penyidik mengenai aliran uang Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada hari kemarin, tim penyidik juga memeriksa Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin. Kedua tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan kawan-kawan.
"Di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh Tsk RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
