Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Juli 2023
Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang dalam paripurna DPR.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyebut, banyak pasal yang dinilai malah setback dari undang-undang sektor kesehatan.

Menurut dia, RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:

Menkes Sebut UU Kesehatan Sederhanakan Perizinan Praktik Medis

"Padahal, budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat," kata Jazuli, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11).

Dia menyebut, UU Kesehatan menetapkan mandatory spanding 5 persen dalam APBN. Sementara, Fraksi PKS mengusulkan 10 persen.

Namun, ia heran bukannya mengokohkan aturan lama, RUU Kesehatan malah menghapus alokasi APBN tersebut.

"Penghapusan ini merupakan langkah mundur dan bentuk dari upaya mengurangi tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan," jelas Jazuli.

Dia menyampaikan dengan dihapusnya mandatory spending bisa berdampak kepada daerah yang sudah menetapkan alokasi anggaran untuk kesehatan.

Anggaran itu sudah dalam persentase tertentu dari APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Menurut dia, beberapa daerah yang tadinya menindaklanjuti UU 36/2009 bisa saja menghapuskan ketentuan alokasi anggaran kesehatan tersebut.

Jazuli mengingatkan negara jangan lepas tanggung jawab atas amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan rakyat.

Apalagi, kata dia, dengan alasan tak tersedia dana atau alasan lain.

Dia mengkritik dengan dihapusnya mandatory spanding tersebut, RUU Kesehatan tidak berpihak terhadap rakyat.

Kedua, RUU Kesehatan minim partisipasi dan mengabaikan aspirasi organisasi profesi kesehatan seperti ikatan dokter, perawat, dan lain-lain.

"Organisasi profesi selama ini telah berupaya menjaga etika dan profesionalitas profesi kesehatan," lanjut Jazuli.

Baca Juga:

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Bagi dia, alasan kedua itu karena suara tenaga kesehatan atau nakes diabaikan. Padahal, kata dia, aspirasi mereka untuk kepentingan pemuliaan dan pemajuan profesi sebagaimana yang berlaku di banyak negara.

Singkatnya waktu pembahasan, sehingga terkesan terburu-buru.

"Padahal, RUU ini mengintegrasikan sekaligus merevisi dan membatalkan 13 undang-undang, membuat RUU ini rentan bermasalah sebagaimana pengalaman UU Cipta Kerja yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Jazuli menjelaskan, alasan ketiga yaitu PKS kekhawatiran besar dari stakeholder kesehatan; dari asosiasi, para dokter, paramedis, akademisi, dan aktivis.

Dia bilang, RUU itu akan membuat sektor kesehatan makin liberal sehingga merugikan masyarakat.

Ia berujar, berdalih berbagai kemudahan perizinan dan praktik serta investasi di sektor kesehatan, hal ini mengancam kualitas dan daya beli layanan kesehatan pada masyarakat luas.

Menurut dia, jika selama ini asosiasi profesi memainkan peran penting, maka ke depan dikhawatirkan kontrol dan pengawasan pihak berwenang jadi lemah.

"Hingga akhirnya masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan," imbuh Jazuli.

Keempat, Fraksi PKS menilai RUU Kesehatan sangat sentralistis di tangan pemerintah dengan memangkas banyak norma strategis yang semestinya menjadi muatan undang-undang.

Dia mengatakan demikian karena merujuk banyaknya klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan dengan jumlahnya mencapai 100-an.

Hal ini justru bertolak belakang dengan semangat omnibus yang disebut untuk menyederhanakan.

"Yang terjadi justru hyper-regulasi di tingkat PP atau turunan lainnya," sebut dia.

Ia juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak sehingga akhirnya kualitas kebijakan kesehatan akan rentan dampaknya kepada publik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Fraksi PKS berpendapat RUU Ombibus Law Kesehatan tidak benar-benar berpihak pada rakyat.

"Maka dengan tegas Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang," lanjut Jazuli. (Knu)

Baca Juga:

Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

#Kesehatan #DPR RI #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - 2 jam, 23 menit lalu
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Berita Foto
Pantau Gaya Hidup Makin Personal, U by Prodia Hadirkan U-Buddy
SPG menunjukkan tampilan antarmuka (user interface/UI) aplikasi U-Buddy saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pantau Gaya Hidup Makin Personal, U by Prodia Hadirkan U-Buddy
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
bandara dan pelabuhan internasional di Bali menerapkan peningkatan pengawasan pelaku perjalanan melalui pengawasan deklarasi kesehatan (All Indonesia - SSHP).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
Lifestyle
Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Berapa kali celupan yang dibutuhkan untuk memindahkan jumlah bakteri yang kira-kira sama banyaknya dengan ciuman berdurasi 10 detik?
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
 Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Bagikan