Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Juli 2023
Alasan Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang dalam paripurna DPR.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyebut, banyak pasal yang dinilai malah setback dari undang-undang sektor kesehatan.

Menurut dia, RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:

Menkes Sebut UU Kesehatan Sederhanakan Perizinan Praktik Medis

"Padahal, budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat," kata Jazuli, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11).

Dia menyebut, UU Kesehatan menetapkan mandatory spanding 5 persen dalam APBN. Sementara, Fraksi PKS mengusulkan 10 persen.

Namun, ia heran bukannya mengokohkan aturan lama, RUU Kesehatan malah menghapus alokasi APBN tersebut.

"Penghapusan ini merupakan langkah mundur dan bentuk dari upaya mengurangi tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan," jelas Jazuli.

Dia menyampaikan dengan dihapusnya mandatory spending bisa berdampak kepada daerah yang sudah menetapkan alokasi anggaran untuk kesehatan.

Anggaran itu sudah dalam persentase tertentu dari APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Menurut dia, beberapa daerah yang tadinya menindaklanjuti UU 36/2009 bisa saja menghapuskan ketentuan alokasi anggaran kesehatan tersebut.

Jazuli mengingatkan negara jangan lepas tanggung jawab atas amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan rakyat.

Apalagi, kata dia, dengan alasan tak tersedia dana atau alasan lain.

Dia mengkritik dengan dihapusnya mandatory spanding tersebut, RUU Kesehatan tidak berpihak terhadap rakyat.

Kedua, RUU Kesehatan minim partisipasi dan mengabaikan aspirasi organisasi profesi kesehatan seperti ikatan dokter, perawat, dan lain-lain.

"Organisasi profesi selama ini telah berupaya menjaga etika dan profesionalitas profesi kesehatan," lanjut Jazuli.

Baca Juga:

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Bagi dia, alasan kedua itu karena suara tenaga kesehatan atau nakes diabaikan. Padahal, kata dia, aspirasi mereka untuk kepentingan pemuliaan dan pemajuan profesi sebagaimana yang berlaku di banyak negara.

Singkatnya waktu pembahasan, sehingga terkesan terburu-buru.

"Padahal, RUU ini mengintegrasikan sekaligus merevisi dan membatalkan 13 undang-undang, membuat RUU ini rentan bermasalah sebagaimana pengalaman UU Cipta Kerja yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Jazuli menjelaskan, alasan ketiga yaitu PKS kekhawatiran besar dari stakeholder kesehatan; dari asosiasi, para dokter, paramedis, akademisi, dan aktivis.

Dia bilang, RUU itu akan membuat sektor kesehatan makin liberal sehingga merugikan masyarakat.

Ia berujar, berdalih berbagai kemudahan perizinan dan praktik serta investasi di sektor kesehatan, hal ini mengancam kualitas dan daya beli layanan kesehatan pada masyarakat luas.

Menurut dia, jika selama ini asosiasi profesi memainkan peran penting, maka ke depan dikhawatirkan kontrol dan pengawasan pihak berwenang jadi lemah.

"Hingga akhirnya masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan," imbuh Jazuli.

Keempat, Fraksi PKS menilai RUU Kesehatan sangat sentralistis di tangan pemerintah dengan memangkas banyak norma strategis yang semestinya menjadi muatan undang-undang.

Dia mengatakan demikian karena merujuk banyaknya klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan dengan jumlahnya mencapai 100-an.

Hal ini justru bertolak belakang dengan semangat omnibus yang disebut untuk menyederhanakan.

"Yang terjadi justru hyper-regulasi di tingkat PP atau turunan lainnya," sebut dia.

Ia juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak sehingga akhirnya kualitas kebijakan kesehatan akan rentan dampaknya kepada publik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, Fraksi PKS berpendapat RUU Ombibus Law Kesehatan tidak benar-benar berpihak pada rakyat.

"Maka dengan tegas Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang," lanjut Jazuli. (Knu)

Baca Juga:

Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

#Kesehatan #DPR RI #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 8 menit lalu
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah tiba lebih dulu.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Datang Terlambat di Sidang Tahunan MPR/DPR 2026, Foto bersama Prabowo Ditunda
Berita Foto
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Pegawai melakukan gladi resik persiapan sidang tahunan MPR 2026 dan pidato kenegaraan Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Gladi Resik Sidang Tahunan MPR 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Bagikan