Alasan BW Absen di Sidang Keempat Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan alasannya absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (20/6).
Pria yang akarab disapa BW itu tak hadir dalam sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. "Istirahat-istirahat sedikit lah," kata BW di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Diketahui, persidangan hari sebelumnya, Rabu, (19/6) berlangsung hampir selama 20 jam. Dibuka pada pukul 09.00 hari Rabu, sidang baru berakhir pada Kamis pagi menjelang azan subuh berkumandang.
Baca Juga: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
Sedangkan pada sidang Kamis kemarin, hanya empat dari delapan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang hadir. Mereka yakni Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Luthfi Yazid,
Adapun hari ini BW hadir bersama sejumlah koleganya, yakni Denny Indrayana, Luthfi Yazid, Dorel Almir, dan Iwan Satriawan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemarin, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.
"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau anda liat tim lain kan juga mereka ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan karena agenda sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. (Pon)
Baca Juga: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh