Alasan BW Absen di Sidang Keempat Sengketa Pilpres

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 21 Juni 2019
Alasan BW Absen di Sidang Keempat Sengketa Pilpres

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan alasannya absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (20/6).

Pria yang akarab disapa BW itu tak hadir dalam sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. "Istirahat-istirahat sedikit lah," kata BW di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Diketahui, persidangan hari sebelumnya, Rabu, (19/6) berlangsung hampir selama 20 jam. Dibuka pada pukul 09.00 hari Rabu, sidang baru berakhir pada Kamis pagi menjelang azan subuh berkumandang.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

Baca Juga: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Sedangkan pada sidang Kamis kemarin, hanya empat dari delapan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang hadir. Mereka yakni Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Luthfi Yazid,

Adapun hari ini BW hadir bersama sejumlah koleganya, yakni Denny Indrayana, Luthfi Yazid, Dorel Almir, dan Iwan Satriawan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemarin, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.

"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau anda liat tim lain kan juga mereka ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan karena agenda sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. (Pon)

Baca Juga: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK

#Bambang Widjojanto #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan