Alasan BW Absen di Sidang Keempat Sengketa Pilpres

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 21 Juni 2019
Alasan BW Absen di Sidang Keempat Sengketa Pilpres

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan alasannya absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Kamis (20/6).

Pria yang akarab disapa BW itu tak hadir dalam sidang keempat beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. "Istirahat-istirahat sedikit lah," kata BW di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Diketahui, persidangan hari sebelumnya, Rabu, (19/6) berlangsung hampir selama 20 jam. Dibuka pada pukul 09.00 hari Rabu, sidang baru berakhir pada Kamis pagi menjelang azan subuh berkumandang.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)
Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana di Sidang MK (Foto: antaranews)

Baca Juga: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Sedangkan pada sidang Kamis kemarin, hanya empat dari delapan tim hukum kubu Prabowo-Sandi yang hadir. Mereka yakni Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Luthfi Yazid,

Adapun hari ini BW hadir bersama sejumlah koleganya, yakni Denny Indrayana, Luthfi Yazid, Dorel Almir, dan Iwan Satriawan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemarin, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.

"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau anda liat tim lain kan juga mereka ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan karena agenda sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. (Pon)

Baca Juga: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK

#Bambang Widjojanto #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan