Akui Aksi Petugas Patwal Mobil RI 36 Arogan, Korlantas Polri Minta Maaf


Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. ANTARA/HO/X-@mafiawasit
MerahPutih.com - Aksi arogan petugas patwal (patroli dan pengawalan) mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi viral di media sosial.
Kejadian itu berawal ketika petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kepadatan lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Namun, saat itu tampak sebuah taksi berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi itu menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan untuk rombongan mobil berplat RI 36. Karena terhalang, petugas itu tampak marah-marah sambil menunjuk-nunjuk sopir taksi.
Baca juga:
Anggota Patwal Polda Metro Jaya Tewas Tertabrak Truk di Tol Jakarta-Cikampek
Atas tindak arogan petugas patwal mobil RI 36 itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung meminta maaf ke pulik.
"Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Raden, insiden yang dilakukan petugas patwal itu terjadi pada Rabu (8/1) sore. Dia mengakui tindakan menunjuk-nunjuk tersebut bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan petugas patwal.
"Namanya pengawalan, pasti semua dilatih, dites seluruh petugasnya itu. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk, arogan seperti itu," ungkap petinggi Korlantas Polri itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
