Aktor Utama Pembobolan Dana Nasabah Lewat Skimming ATM Berasal dari Luar Negeri


Konferensi pers penangkapan dua WNA dan satu WNI dalam kasus skimming ATM merugikan korban hingga Rp 17 miliar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polisi masih memburu aktor intelektual dalam kasus skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kedua pelaku berasal dari Rusia dan Belanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim, penyidik telah mengantongi identitas mereka.
Berdasar hasil penyelidikan, yang bersangkutan terdeteksi berada di luar negeri.
Baca Juga:
“Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri yang kami tahu identitasnya,” kata Yusri, Kamis (16/9).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia.
Ketiganya, merupakan pelaku kejahatan skimming dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Yusri menyebut, ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 1,7miliar.
“Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp 1,7 miliar,” ungkap Yusri.
Sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.

Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer, mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV.
"Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur,” jelas Yusri.
Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning ke dalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat.
Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.
Modusnya memakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188.
"Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer,” bebernya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Mati Pelaku Skimming Asal Bulgaria
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 2, pasal 6, pasal 32 juncto pasal 48, pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Marak Kasus Skimming, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Panik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
