Aksi Sekitar Istana Ricuh, di DPR/MPR Bubarkan Diri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2020
Aksi Sekitar Istana Ricuh, di DPR/MPR Bubarkan Diri

Massa Aksi di Harmoni. (Foto: Kanugrhanan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020 di Istana Negara dihadang polisi. Hampir di seluruh sisi Jalan Medan Merdeka telah diblokade aparat kepolisian. Kericuhan terjadi di jalan yang menuju Istana Negara. Polisi membubarkan massa dengan gas air mata dan air.

Di Jalan Medan Merdeka Timur, puluhan massa mahasiswa mulai berkumpul. Beberapa di antara mereka memakai jas almamater kampus. Namun, Ppara mahasiswa ini tidak bisa lanjut ke Istana untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, di Harmoni, massa dari STM dan beberapa mahasiswa. Massa di Harmoni tampak berjumlah lebih banyak. Mereka pun dihadang oleh aparat kepolisian dan TNI. Hadangan ini membuat bentrok di kawasan tersebut.

Baca Juga:

KSPI Tak Ikut Demo Bareng Mahasiswa di Depan Istana Negara

Massa aksi sempat melakukan aksi dorong dan melempari aparat kepolisian. Massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dari STM dan kaum buruh melakukan orasi di Simpang Harmoni.

Sementara, massa buruh yang berada di Gedung DPR/MPR, membubarkan diri setelah mengetahui kalau anggota DPR sedang reses dan polisi memberikan imbauan agar tidak melaksanakan unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19.

"Kami kasih pemahaman bahwa Jakarta masih melaksanakan PSBB, jadi diharapkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 ini untuk tidak berkumpul," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Kamis (8/10).

Massa buruh sempat meminta perwakilan mengecek apakah benar anggota dewan sedang reses. Dan polisi mengantarkan mereka untuk melihat situasi DPR lalu, selanjutnya perwakilan buruh menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk kembali pulang.

"Jadi sekarang ini alhamdulillah mereka ini sadar memang di dalam tidak ada anggota dewan dan mereka mengajak ke rumah masing-masing. Akhirnya mereka kembali menyatakan kepada teman-temannya untuk kembali pulang karena masih PSBB," jelas Heru

"Nah mereka meminta akan mengecek ke dalam, apakah benar anggota dewan lagi reses. Kita antar dan ternyata memang benar di dalam masih tidak ada anggota dewan karena reses sampai tanggal 8 November 2020," tutur Heru.

Baca Juga:

Mau Ikut Demo UU Cipta Kerja, 400 Orang Remaja Diamankan Polisi

#Pendemo #UU Cipta Kerja #Omnibus Law
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Dalam situs resmi "March for Australia", para penolak imigrasi berargumen bahwa persatuan dan nilai-nilai Australia telah terkikis akibat kebijakan dan gerakan yang dianggap memecah belah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
1.722 Polisi Tanpa Senjata Kawal Aksi Bela Palestina, Massa Diminta Jaga Barang Biar Enggak Kecopetan
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
1.722 Polisi Tanpa Senjata Kawal Aksi Bela Palestina, Massa Diminta Jaga Barang Biar Enggak Kecopetan
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Indonesia
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Bagikan