Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 12 November 2015
Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus

Bupati Empat Lawang ternyata memberikan uang sebanyak 4 kardus kepada ketua MK Akil Mochtar (Foto:ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bupati Empat Lawang, Sumatra Selatan, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/11/2015). Keduanya didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar saat mengajukan perkara sengketa pilkada Empat Lawang di MK tahun 2013.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Daryono, mantan supir Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya Daryono mengaku melihat Muhtar Effendi memberikan uang kepada Akil Mochtar yang dimasukan ke dalam 4 kardus. Keterangan Daryono menguatkan dakwaan JPU soal suap Empat Lawang yang diberikan Muhtar Effendi kepala Akil Mochtar.

"Sekitar bulan puasa (Juli 2013) Pak Muhtar (Effendi) pernah datang ke rumah Widya Chandra (dinas) dan di Pancoran (pribadi). Saya diminta membantu menurunkan 4 kardus dari dalam mobil," papar Daryono dihadapan Ketua Majelis Hakim M Mukhlis.

Daryono menuturkan, saat berkunjung ke rumah majikannya, Muhtar Effendi didampingi keponakan sekaligus pegawainya, Miko Fanji. Kardus tersebut atas perintah Akil selanjutnya dibawa dan disimpan ke ruang tidur Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta. Saat penyerahan kardus tersebut, Muhtar sempat bertemu dan berbincang dengan Akil.

Usai pertemuan itu, Daryono lantas membantu Akil membuka 4 kardus yang berisi uang senilai Rp10 miliar dan 550 ribu USD. Namun uang dalam kardus tersebut tidak dihitung isinya. "Sempat dibuka, isinya uang. Namun tidak dihitung," ujarnya. Dalam 3 kardus diketahui masing-masing bernilai Rp1,5 miliar dan satu kardus bernilai 550 ribu USD dengan total Rp6 miliar," tambah Daryono.

Beberapa hari setelah penyerahan, Daryono disuruh Akil menukarkan uang dolar tersebut ke money changer di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Selanjutnya uang itu ditransfer ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Tak hanya itu, dari hasil suap Empat Lawang Daryono diperintah Akil untuk membeli satu mobil mewah seharga Rp1,3 milyar.

"Diperintahkan (Akil) ambil sendiri (uang) hitung jumlahnya. Pernah disuruh beli Mobil Rp1,3 milyar dibelikan Toyota Crown secara tunai," tambahnya.(aka)

Baca Juga:

  1. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
  2. Akil Mochtar Pernah Mau Bunuh Muhtar Effendi
  3. Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor
  4. Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis
  5. Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho
#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Bupati Empat Lawang #Akil Mochtar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Bagikan