Akbar Tandjung Sebut Peluang Jusuf Kalla Maju Capres Terbuka Lebar

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung (Foto: MP/Muhammad Yani)
MerahPutih.Com - Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal masa jabatan wapres, bukanlah akhir bagi Wapres Jusuf Kalla untuk maju pada Pilpres 2019.
Menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung masih ada peluang bagi Wapres Jusuf Kalla untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Bagi Akbar Tandjung peluang JK maju Capres terbuka lebar.
"Secara perundang-undangan yang tidak boleh kan nyawapres. Kalau mau nyapres, peluang terbuka lebar," ujar Akbar Tandjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (1/7).
Lebih lanjut Akbar menyatakan secara kapasitas JK tentu mumpuni karena sudah pernah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Dari segi peraturan perundang-undangan pun memperbolehkan. Hanya saja, kata Akbar, JK harus mempersiapkan diri untuk berhadapan dengan mantan atasannya, Presiden Jokowi.
"Sama dengan saat beliau berhadapan dengan SBY dulu, sebelumnya jadi wakil SBY. Ya tinggal bagaimana rakyat memilih," ujarnya.

Wacana pencapresan Jusuf Kalla berpasangan dengan Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belakangan mencuat. Gagasan itu belakangan ini kerap diungkapkan oleh sejumlah politikus Partai Demokrat. Hal itu semakin menguat usai pertemuan JK dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru-baru ini.
Silaturahmi politik SBY-JK dalam pandangan sejumlah pihak bukan berarti langkah JK maju Capres akan mudah. Sebab JK akan kesulitan mengejar figur Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang lebih populer sebagai calon presiden. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

Menurut Romi sebagaimana dilansir Antara, popularitas JK sebagai kandidat capres, bahkan tak lebih tinggi daripada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Saya kira beliau realistis, tapi kami menghormati kalau beliau memutuskan," ujar Romi di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Romi mengatakan wacana poros ketiga juga terhambat adanya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Syarat itu mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilihan umum sebelumnya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Demokrat Kritik Surat Edaran KPU Perihal Daftar RS Caleg
Bagikan
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
