Partai Demokrat Kritik Surat Edaran KPU Perihal Daftar RS Caleg

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Juli 2018
Partai Demokrat Kritik Surat Edaran KPU Perihal Daftar RS Caleg

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron (Foto: Dok Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengeluhkan terbitnya surat edaran KPU tertanggal 30 Juni 2018 terkait dengan daftar Rumah Sakit (RS) Terakreditasi KPU yang berhak memberikan rekomendasi terhadap calon legislatif (caleg).

Apalagi surat edaran KPU tersebut ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai syarat pendaftaran pencalegan. Bagi Herman aturan tersebut belum cukup jelas.

Menurut dia ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya apakah dengan lahirnya surat edaran tersebut tidak mengakui keberadaan RS pemerintah lainnya.

"Apakah tidak layak Rumah Sakit diluar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini," kata Herman di Jakarta melalui pers rilis, Minggu (1/7).

Herman Khaeron bersama kolega di DPR
Bambang Hendroyono bersama Ketua Komisi IV DPR Eddy Prabowo (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (Dok Partai Demokrat)

Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro Rakyat DPP Partai Demokrat ini menilai surat edaran itu juga terbitnya terlambat karena sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin diluar daftar RS terakreditasi KPU, serta sudah mendaftar di partainya masing-masing.

Peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya, dan bagi caleg akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU semakin jauh, padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan.

"Kalaupun dasar pemikirannya agar hasil tes kesehatan berkualitas, semestinya masih banyak rumah sakit swasta juga bisa dipake rujukan KPU," sanggah Herman Khaeron.

Sebaiknya, lanjut Herman, dikembalikan saja kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di rumah sakit pemerintah.

"Toh pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pake aturan itu (tes kesehatan di RS pemerintah)," ungkapnya.

"Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut di cabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya," pungkasnya.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ribuan Orang Bawa Spanduk dan Kaus #2019GantiPresiden Ikuti Jalan Sehat di Solo

#Partai Demokrat #Herman Khaeron #PKPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Energi politik semestinya dicurahkan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Indonesia
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk membuka akses bantuan asing. Hal itu dilakukan demi mempercepat penanganan darurat bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah dan DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, kasus kematian balita di Sukabumi menjadi bukti gagalnya negara melindungi rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Indonesia
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Partai Demokrat membantah tuduhan dalang di balik kasus ijazah palsu Jokowi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Bagikan