Partai Demokrat Kritik Surat Edaran KPU Perihal Daftar RS Caleg


Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron (Foto: Dok Partai Demokrat)
MerahPutih.Com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengeluhkan terbitnya surat edaran KPU tertanggal 30 Juni 2018 terkait dengan daftar Rumah Sakit (RS) Terakreditasi KPU yang berhak memberikan rekomendasi terhadap calon legislatif (caleg).
Apalagi surat edaran KPU tersebut ditetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai syarat pendaftaran pencalegan. Bagi Herman aturan tersebut belum cukup jelas.
Menurut dia ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya apakah dengan lahirnya surat edaran tersebut tidak mengakui keberadaan RS pemerintah lainnya.
"Apakah tidak layak Rumah Sakit diluar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini," kata Herman di Jakarta melalui pers rilis, Minggu (1/7).

Ketua Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro Rakyat DPP Partai Demokrat ini menilai surat edaran itu juga terbitnya terlambat karena sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin diluar daftar RS terakreditasi KPU, serta sudah mendaftar di partainya masing-masing.
Peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya, dan bagi caleg akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU semakin jauh, padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan.
"Kalaupun dasar pemikirannya agar hasil tes kesehatan berkualitas, semestinya masih banyak rumah sakit swasta juga bisa dipake rujukan KPU," sanggah Herman Khaeron.
Sebaiknya, lanjut Herman, dikembalikan saja kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di rumah sakit pemerintah.
"Toh pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pake aturan itu (tes kesehatan di RS pemerintah)," ungkapnya.
"Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut di cabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya," pungkasnya.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ribuan Orang Bawa Spanduk dan Kaus #2019GantiPresiden Ikuti Jalan Sehat di Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
