Akademisi: Kebijakan Membatasi Akses Medsos Tak Lazim di Negara Demokrasi


Akademisi Undip Semarang Wijayanto dalam sebuah diskusi di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Akademisi Universitas Diponegoro, Wijayanto mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang membatasi akses media sosial saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.
Wijayanto menilai kebijakan membatasi akses media sosial tersebut merupakan kebijakan yang tidak wajar bagi negara yang menganut sistem demokrasi.
"Pemblokiran media sosial di negara demorasi itu bukan hal yang lazim, apalagi khususnya pengguna WhatsApp misalnya sangat banyak di Indonesia," kata Wijayanto dalam diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurut dia, jika alasannya adalah keamanan dan menghindari penyebaran hoaks di tengah aksi kerusuhan, tidak seharusnya Wiranto mengeluarkan kebijakan tersebut.
Terlebih, kerusuhan yang terjadi akibat penolakan Pemilu yang dinilai curang itu hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta.

"Menurut saya itu (kerusuhan) hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta, lalu kemudian diblokir untuk seluruh Indonesia. bagaimana bisa?" ungkapnya.
"Ini (kebijakan membatasi akses media sosial) bagi saya adalah kebijakan yang lebay," tandasnya.
Diketahui pemerintah melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook sejak 22 Mei 2019 pukul 11.00. Pembatasan dilakukan dengan memperlambat proses mengunduh dan menguploadnya video dan foto di ketiga media sosial itu.
BACA JUGA: Jenguk Anggota Korban Kerusuhan, Kapolda Metro Jaya: Mayoritas Patah Tangan dan Gigi Copot
SBY: Kita Harus Menerima Hasil Pemilu Secara Kesatria
Menteri Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan pemerintah membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks. Rencana itu dilakukan untuk menghindari tersebarnya hoaks seputar aksi 22 Mei 2019.
"Untuk sementara akan kami adakan pembatasan akses di media untuk fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan, media sosial maksud saya," kata Wiranto di Jakarta, Rabu, (22/5).
Wiranto mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjaga agar kabar negatif tidak disebarkan ke masyarakat. Kebijakan itu dilakukan pemerintah seusai terjadi kericuhan dalam demo 22 Mei di kawasan Badan Pengawas Pemilu. Kericuhan bermula di depan Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
