Akademisi: Kebijakan Membatasi Akses Medsos Tak Lazim di Negara Demokrasi
Akademisi Undip Semarang Wijayanto dalam sebuah diskusi di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Akademisi Universitas Diponegoro, Wijayanto mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang membatasi akses media sosial saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.
Wijayanto menilai kebijakan membatasi akses media sosial tersebut merupakan kebijakan yang tidak wajar bagi negara yang menganut sistem demokrasi.
"Pemblokiran media sosial di negara demorasi itu bukan hal yang lazim, apalagi khususnya pengguna WhatsApp misalnya sangat banyak di Indonesia," kata Wijayanto dalam diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurut dia, jika alasannya adalah keamanan dan menghindari penyebaran hoaks di tengah aksi kerusuhan, tidak seharusnya Wiranto mengeluarkan kebijakan tersebut.
Terlebih, kerusuhan yang terjadi akibat penolakan Pemilu yang dinilai curang itu hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta.
"Menurut saya itu (kerusuhan) hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta, lalu kemudian diblokir untuk seluruh Indonesia. bagaimana bisa?" ungkapnya.
"Ini (kebijakan membatasi akses media sosial) bagi saya adalah kebijakan yang lebay," tandasnya.
Diketahui pemerintah melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook sejak 22 Mei 2019 pukul 11.00. Pembatasan dilakukan dengan memperlambat proses mengunduh dan menguploadnya video dan foto di ketiga media sosial itu.
BACA JUGA: Jenguk Anggota Korban Kerusuhan, Kapolda Metro Jaya: Mayoritas Patah Tangan dan Gigi Copot
SBY: Kita Harus Menerima Hasil Pemilu Secara Kesatria
Menteri Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan pemerintah membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks. Rencana itu dilakukan untuk menghindari tersebarnya hoaks seputar aksi 22 Mei 2019.
"Untuk sementara akan kami adakan pembatasan akses di media untuk fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan, media sosial maksud saya," kata Wiranto di Jakarta, Rabu, (22/5).
Wiranto mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjaga agar kabar negatif tidak disebarkan ke masyarakat. Kebijakan itu dilakukan pemerintah seusai terjadi kericuhan dalam demo 22 Mei di kawasan Badan Pengawas Pemilu. Kericuhan bermula di depan Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah