Akademisi: Kebijakan Membatasi Akses Medsos Tak Lazim di Negara Demokrasi
Akademisi Undip Semarang Wijayanto dalam sebuah diskusi di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Akademisi Universitas Diponegoro, Wijayanto mengkritik kebijakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang membatasi akses media sosial saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.
Wijayanto menilai kebijakan membatasi akses media sosial tersebut merupakan kebijakan yang tidak wajar bagi negara yang menganut sistem demokrasi.
"Pemblokiran media sosial di negara demorasi itu bukan hal yang lazim, apalagi khususnya pengguna WhatsApp misalnya sangat banyak di Indonesia," kata Wijayanto dalam diskusi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurut dia, jika alasannya adalah keamanan dan menghindari penyebaran hoaks di tengah aksi kerusuhan, tidak seharusnya Wiranto mengeluarkan kebijakan tersebut.
Terlebih, kerusuhan yang terjadi akibat penolakan Pemilu yang dinilai curang itu hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta.
"Menurut saya itu (kerusuhan) hanya terjadi di beberapa titik di Jakarta, lalu kemudian diblokir untuk seluruh Indonesia. bagaimana bisa?" ungkapnya.
"Ini (kebijakan membatasi akses media sosial) bagi saya adalah kebijakan yang lebay," tandasnya.
Diketahui pemerintah melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial WhatsApp, Instagram dan Facebook sejak 22 Mei 2019 pukul 11.00. Pembatasan dilakukan dengan memperlambat proses mengunduh dan menguploadnya video dan foto di ketiga media sosial itu.
BACA JUGA: Jenguk Anggota Korban Kerusuhan, Kapolda Metro Jaya: Mayoritas Patah Tangan dan Gigi Copot
SBY: Kita Harus Menerima Hasil Pemilu Secara Kesatria
Menteri Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan pemerintah membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks. Rencana itu dilakukan untuk menghindari tersebarnya hoaks seputar aksi 22 Mei 2019.
"Untuk sementara akan kami adakan pembatasan akses di media untuk fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan, media sosial maksud saya," kata Wiranto di Jakarta, Rabu, (22/5).
Wiranto mengatakan pembatasan dilakukan untuk menjaga agar kabar negatif tidak disebarkan ke masyarakat. Kebijakan itu dilakukan pemerintah seusai terjadi kericuhan dalam demo 22 Mei di kawasan Badan Pengawas Pemilu. Kericuhan bermula di depan Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemakaman Istri di Karanganyar, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat
Jokowi Melayat Istri Wiranto di Lanud Adi Soemarmo tidak Ikut ke Lokasi Pemakaman