Ajukan Eksepsi Terdakwa Penistaan Agama Menangis di Ruang Sidang


Terdakwa penistaan agama menangis di ruang sidang saat ajukan eksepsi (Foto: MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - Meliana terdakwa penistaan agama menangis sesengukan saat menjalani persidangan lanjutan yang berlangsung dicruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/7).
Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukumnya Ranto Sibarani pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam persidangan itu, Tim Penasehat hukum menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dan mempertanyakan alasan jaksa menerapkan pasal 156 dan 156A kepada terdakwa ini pun harus dijelaskan.
"Perbuatan yang mana, apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?. Kalau pada 22 Juli, posisinya Meliana hanya bertanya kepada Kak Uwo alias Kasini pemilik warung tempat ia berbelanja. Diterangkannya, pada 22 Juli itu, Meliana bertanya Kak Uwo dulu suara Masjid tidak terlalu besar, sekarang agak keras, ya? "Ucap Ranto Sibarani saat membacakan eksepsinya.

Ranto kemudian melanjutkan bahwa tidak ada maksud tertentu lainnya, yang kemudian disusul pada 29 Juli pada waktu itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaan itu, yang kemudian terjadi kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.
Untuk itulah ia meminta agar pihak majelis hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya kepada terdakwa dengan membebaskan seluruh dakwaan jaksa.
Kemudian setelah membacakan eksepsi maka majelis hakim menunda persidangan Rabu (4/7), untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Anggia Y Kesuma menghindar ketika ditanya seputar kasus yang disidangkannya dengan mengarahkan agar mewawancarai Kasi Penkum Kejatisu.
"Kepada Bang Sumanggar Siagian Kasi Penkum Kejatisu aja ya,"ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Meliana mempertanyakan suara Masjid di Jalan Karya Lingkungan 1 Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai-Sumatra Utara, yang di dekat rumahnya.

Hingga akhirnya pihak Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan kepada Meliana dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai No Print 566/N.2.15/Ep.2/ 2018 tanggal 30 Mei 2018.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel, Hardiansyah kepada wartawan menyatkan surat kajari itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.
Sebelumnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jl Karya Lingk I, Kelurahan Tanjungbalai Kota, KecamatanTanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Waktu itu tersangka Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”
Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.
Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan terangka Meliana atas suara dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan agama.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Amien Rais Maju Capres, Gerindra: Pak Amien Rais itu Anak Bangsa
Bagikan
Amsal Chaniago
Berita Terkait
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita

Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejari Solo Tangkap 2 Pelaku Korupsi KUR Fiktif BRI, Negara Rugi Rp 3,9 Miliar

Isu Impunitas dan Kontroversi Undang-undang Kejaksaan Disinggung saat Diskusi Hukum IPRI
