Ajukan Eksepsi Terdakwa Penistaan Agama Menangis di Ruang Sidang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Juli 2018
Ajukan Eksepsi Terdakwa Penistaan Agama Menangis di Ruang Sidang

Terdakwa penistaan agama menangis di ruang sidang saat ajukan eksepsi (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Meliana terdakwa penistaan agama menangis sesengukan saat menjalani persidangan lanjutan yang berlangsung dicruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/7).

Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukumnya Ranto Sibarani pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam persidangan itu, Tim Penasehat hukum menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dan mempertanyakan alasan jaksa menerapkan pasal 156 dan 156A kepada terdakwa ini pun harus dijelaskan.

"Perbuatan yang mana, apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?. Kalau pada 22 Juli, posisinya Meliana hanya bertanya kepada Kak Uwo alias Kasini pemilik warung tempat ia berbelanja. Diterangkannya, pada 22 Juli itu, Meliana bertanya Kak Uwo dulu suara Masjid tidak terlalu besar, sekarang agak keras, ya? "Ucap Ranto Sibarani saat membacakan eksepsinya.

Suasana sidang penistaan agama dengan terdakwa Meliana
Tim Kuasa Hukum Meliana membacakan eksepsi di ruang sidang PN Medan (MP/Amsal C)

Ranto kemudian melanjutkan bahwa tidak ada maksud tertentu lainnya, yang kemudian disusul pada 29 Juli pada waktu itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaan itu, yang kemudian terjadi kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.

Untuk itulah ia meminta agar pihak majelis hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya kepada terdakwa dengan membebaskan seluruh dakwaan jaksa.

Kemudian setelah membacakan eksepsi maka majelis hakim menunda persidangan Rabu (4/7), untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Anggia Y Kesuma menghindar ketika ditanya seputar kasus yang disidangkannya dengan mengarahkan agar mewawancarai Kasi Penkum Kejatisu.

"Kepada Bang Sumanggar Siagian Kasi Penkum Kejatisu aja ya,"ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Meliana mempertanyakan suara Masjid di Jalan Karya Lingkungan 1 Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai-Sumatra Utara, yang di dekat rumahnya.

Sidang penistaan agama dengan terdakwa Meliana
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Meliana di PN Medan (MP/Amsal Chaniago)

Hingga akhirnya pihak Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan kepada Meliana dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai No Print 566/N.2.15/Ep.2/ 2018 tanggal 30 Mei 2018.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel, Hardiansyah kepada wartawan menyatkan surat kajari itu berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana.

Sebelumnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jl Karya Lingk I, Kelurahan Tanjungbalai Kota, KecamatanTanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Waktu itu tersangka Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”

Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.

Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan terangka Meliana atas suara dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan agama.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Amien Rais Maju Capres, Gerindra: Pak Amien Rais itu Anak Bangsa

#Kasus Penistaan Agama #Pengadilan Negeri Medan #Kejaksaan Negeri
Bagikan
Ditulis Oleh

Amsal Chaniago

Berita Terkait

Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Hakim Pengadilan Negeri Medan mendesak Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatra Utara.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, kantor PT Docotel di Jakarta Selatan, juga rumah di Cilandak, Tanah Sareal, dan Tangerang Selatan.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Korupsi PDNS Kominfo, Uang Miliaran, Mobil Mewah, hingga Logam Mulia Disita
Indonesia
Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan di PT Sritex.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Sebelum Dibawa Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sempat Menginap Semalam di Kantor Kejari Solo
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Bagikan