Ajudan Dirjen Pajak Diduga Terlibat Suap

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 01 Juni 2017
 Ajudan Dirjen Pajak Diduga Terlibat Suap

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bernama Andreas Setiawan alias Gondres diduga terlibat kasus dugaan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar).

Hal itu terungkap dari percakapan via "whatsapp" antara Andreas dan Handang pada 21 November 2016 atau saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Handang yang ditampilkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5).

Berikut percakapan wa Andreas dan Handang:

Andreas: pagi mas
Handang: siap mas..dawuh (perintah) mas? Saya otw dinas ke kanwil banten mas
Andreas: siap..monggo dilajut mas. Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas.
Handang: siap mas sore ini sdh siap.

Andreas: siap mas. Di Jakarta?
Handang: di Jkt mas. Mtr nwn mas Mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?
Handang: Nanti di ktr saya tanyakan mas. Sy msh di kanwil banten mas Andreas: siap
Handang: Selamat sore mas....orgnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung saya hubungi mas. Tentang Pak Dir saya nggak masuk mas...karena ada musibah saudaranya. Jd set peritanhnya belum dibuat ke kawan di bawah.
Andreas: Mhn ijin mas
Handang: Siap mas dawuh?
Andreas: Mhn ijin saya stand by di kntr
Handang: Siap mas, ybs belum landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya.
Andreas: siap mas
Handang: Selesai saya kabari mas
Andreas: siap saya standby di lantai 5 mas
Handang: Njih mas siap
Andreas: Mohon ijin mas, saya geser ke montys nunggu Bapak
Handang: Mohon ijin mas panggilan tidak terjawab pada 22:25 panggilan tidak terjawab pada 22:26 Namun Andreas membantah bahwa percakapan itu terkait dengan uang yang rencananya akan diberikan oleh Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dari Surabaya.

"Komunikasi saya itu karena Pak Handang sebagai tim 'tax amnesty'. Saya 'stand by' di ruangan dan saya mau pinjam uang ke Pak Handang, saya kejar-kejar Pak Handang karena saya tidak kenal pihak selain Pak Handang untuk pinjam uang, dan Pak Handang yang menyanggupi. Saya butuh uang karena orang tua saya sakit," kata Andreas "Bukannya uang itu untuk mengurus opersional dirjen? Coba saudara memberikan keterangan yang jujur, coba diingat-ingat lagi, pinjam uang urusannya pribadi atau dinas?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan.

"Tidak, ini untuk pribadi," jawab Andreas.

"Menulis paketan dengan tanda petik maksudnya apa? Biasanya kan tanda petik digunakan bila pihak yang menyampaikan tahu, dan dalam percakapan juga tidak ada kata pinjam? Apakah saksi mau kami kenakan pasal 22? Ini bukan ancaman hanya mengingatkan!" tegas jaksa Takir.

"Sesuai yang saya sampaikan tadi itu hanya supaya saya tahu Pak Handang posisinya di mana," jawab Andreas yang menjadi ajudan Ken karena pernah bekerja di satu kantor wilayah di Jawa Timur.

"Kenapa tidak meminjam ke atasan saudara Pak Ken?" tanya hakim Ansyori Saifuddin.

"Karena saat itu Pak Ken tampak sedang sibuk sekali dengan 'tax amnesty' jadi saya mencari yang bisa meminjamkan," jawab Andreas yan menjadi ajudan sejak 1 Maret 2016.

"Kenapa harus pakai istilah paketan?" tanya hakim Ansyori.

"Karena saya takut istri saya tahu saya meminjam uang, saya tidak mau merepotkan," jawab Andreas.

"Apakah akhirnya mendapat pinjaman?" tanya hakim Ansyori.

"Tidak, saya jadi meminjam ke keluarga istri saya, tadinya saya tidak mau merepotkan keluarga istri saya," ungkap Andreas.

"PHS itu artinya apa? Ini kan saudara sendiri yang menulis," kejar hakim Ansyori "Saya tidak tahu tapi itu masalah kedinasan," jawab Andreas.

"Pintar ya saudara 'mengeles'. Saudara kalau orang bohong makin lama ditanya makin banyak bohongnya," kata hakim Ansyori.

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kehadiran keduanya disebut untuk memantau langsung jalannya persidangan, meski hingga saat ini Nadiem belum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Bukan hanya pada kasus penangkapan jaksa yang tengah ramai saat ini, banyak kasus-kasus jaksa bermasalah yang tidak betul-betul ditindak serius.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Bagikan