Ajudan Dirjen Pajak Diduga Terlibat Suap

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 01 Juni 2017
 Ajudan Dirjen Pajak Diduga Terlibat Suap

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bernama Andreas Setiawan alias Gondres diduga terlibat kasus dugaan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar).

Hal itu terungkap dari percakapan via "whatsapp" antara Andreas dan Handang pada 21 November 2016 atau saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Handang yang ditampilkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5).

Berikut percakapan wa Andreas dan Handang:

Andreas: pagi mas
Handang: siap mas..dawuh (perintah) mas? Saya otw dinas ke kanwil banten mas
Andreas: siap..monggo dilajut mas. Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas.
Handang: siap mas sore ini sdh siap.

Andreas: siap mas. Di Jakarta?
Handang: di Jkt mas. Mtr nwn mas Mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?
Handang: Nanti di ktr saya tanyakan mas. Sy msh di kanwil banten mas Andreas: siap
Handang: Selamat sore mas....orgnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung saya hubungi mas. Tentang Pak Dir saya nggak masuk mas...karena ada musibah saudaranya. Jd set peritanhnya belum dibuat ke kawan di bawah.
Andreas: Mhn ijin mas
Handang: Siap mas dawuh?
Andreas: Mhn ijin saya stand by di kntr
Handang: Siap mas, ybs belum landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya.
Andreas: siap mas
Handang: Selesai saya kabari mas
Andreas: siap saya standby di lantai 5 mas
Handang: Njih mas siap
Andreas: Mohon ijin mas, saya geser ke montys nunggu Bapak
Handang: Mohon ijin mas panggilan tidak terjawab pada 22:25 panggilan tidak terjawab pada 22:26 Namun Andreas membantah bahwa percakapan itu terkait dengan uang yang rencananya akan diberikan oleh Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dari Surabaya.

"Komunikasi saya itu karena Pak Handang sebagai tim 'tax amnesty'. Saya 'stand by' di ruangan dan saya mau pinjam uang ke Pak Handang, saya kejar-kejar Pak Handang karena saya tidak kenal pihak selain Pak Handang untuk pinjam uang, dan Pak Handang yang menyanggupi. Saya butuh uang karena orang tua saya sakit," kata Andreas "Bukannya uang itu untuk mengurus opersional dirjen? Coba saudara memberikan keterangan yang jujur, coba diingat-ingat lagi, pinjam uang urusannya pribadi atau dinas?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan.

"Tidak, ini untuk pribadi," jawab Andreas.

"Menulis paketan dengan tanda petik maksudnya apa? Biasanya kan tanda petik digunakan bila pihak yang menyampaikan tahu, dan dalam percakapan juga tidak ada kata pinjam? Apakah saksi mau kami kenakan pasal 22? Ini bukan ancaman hanya mengingatkan!" tegas jaksa Takir.

"Sesuai yang saya sampaikan tadi itu hanya supaya saya tahu Pak Handang posisinya di mana," jawab Andreas yang menjadi ajudan Ken karena pernah bekerja di satu kantor wilayah di Jawa Timur.

"Kenapa tidak meminjam ke atasan saudara Pak Ken?" tanya hakim Ansyori Saifuddin.

"Karena saat itu Pak Ken tampak sedang sibuk sekali dengan 'tax amnesty' jadi saya mencari yang bisa meminjamkan," jawab Andreas yan menjadi ajudan sejak 1 Maret 2016.

"Kenapa harus pakai istilah paketan?" tanya hakim Ansyori.

"Karena saya takut istri saya tahu saya meminjam uang, saya tidak mau merepotkan," jawab Andreas.

"Apakah akhirnya mendapat pinjaman?" tanya hakim Ansyori.

"Tidak, saya jadi meminjam ke keluarga istri saya, tadinya saya tidak mau merepotkan keluarga istri saya," ungkap Andreas.

"PHS itu artinya apa? Ini kan saudara sendiri yang menulis," kejar hakim Ansyori "Saya tidak tahu tapi itu masalah kedinasan," jawab Andreas.

"Pintar ya saudara 'mengeles'. Saudara kalau orang bohong makin lama ditanya makin banyak bohongnya," kata hakim Ansyori.

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiastiadi #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Bagikan