Ajudan Dirjen Pajak Diduga Terlibat Suap


Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bernama Andreas Setiawan alias Gondres diduga terlibat kasus dugaan suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar).
Hal itu terungkap dari percakapan via "whatsapp" antara Andreas dan Handang pada 21 November 2016 atau saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Handang yang ditampilkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5).
Berikut percakapan wa Andreas dan Handang:
Andreas: pagi mas
Handang: siap mas..dawuh (perintah) mas? Saya otw dinas ke kanwil banten mas
Andreas: siap..monggo dilajut mas. Perihal "paketan" saking surabaya pripun mas? Kalo perlu ditaruh rekening saya ada mas.
Handang: siap mas sore ini sdh siap.
Andreas: siap mas. Di Jakarta?
Handang: di Jkt mas. Mtr nwn mas Mohon ijin mas, surat penghentian PHS pripun?
Handang: Nanti di ktr saya tanyakan mas. Sy msh di kanwil banten mas Andreas: siap
Handang: Selamat sore mas....orgnya yang dari Surabaya baru datang agak malaman mas. Selesai langsung saya hubungi mas. Tentang Pak Dir saya nggak masuk mas...karena ada musibah saudaranya. Jd set peritanhnya belum dibuat ke kawan di bawah.
Andreas: Mhn ijin mas
Handang: Siap mas dawuh?
Andreas: Mhn ijin saya stand by di kntr
Handang: Siap mas, ybs belum landing mas. Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya.
Andreas: siap mas
Handang: Selesai saya kabari mas
Andreas: siap saya standby di lantai 5 mas
Handang: Njih mas siap
Andreas: Mohon ijin mas, saya geser ke montys nunggu Bapak
Handang: Mohon ijin mas panggilan tidak terjawab pada 22:25 panggilan tidak terjawab pada 22:26 Namun Andreas membantah bahwa percakapan itu terkait dengan uang yang rencananya akan diberikan oleh Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dari Surabaya.
"Komunikasi saya itu karena Pak Handang sebagai tim 'tax amnesty'. Saya 'stand by' di ruangan dan saya mau pinjam uang ke Pak Handang, saya kejar-kejar Pak Handang karena saya tidak kenal pihak selain Pak Handang untuk pinjam uang, dan Pak Handang yang menyanggupi. Saya butuh uang karena orang tua saya sakit," kata Andreas "Bukannya uang itu untuk mengurus opersional dirjen? Coba saudara memberikan keterangan yang jujur, coba diingat-ingat lagi, pinjam uang urusannya pribadi atau dinas?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan.
"Tidak, ini untuk pribadi," jawab Andreas.
"Menulis paketan dengan tanda petik maksudnya apa? Biasanya kan tanda petik digunakan bila pihak yang menyampaikan tahu, dan dalam percakapan juga tidak ada kata pinjam? Apakah saksi mau kami kenakan pasal 22? Ini bukan ancaman hanya mengingatkan!" tegas jaksa Takir.
"Sesuai yang saya sampaikan tadi itu hanya supaya saya tahu Pak Handang posisinya di mana," jawab Andreas yang menjadi ajudan Ken karena pernah bekerja di satu kantor wilayah di Jawa Timur.
"Kenapa tidak meminjam ke atasan saudara Pak Ken?" tanya hakim Ansyori Saifuddin.
"Karena saat itu Pak Ken tampak sedang sibuk sekali dengan 'tax amnesty' jadi saya mencari yang bisa meminjamkan," jawab Andreas yan menjadi ajudan sejak 1 Maret 2016.
"Kenapa harus pakai istilah paketan?" tanya hakim Ansyori.
"Karena saya takut istri saya tahu saya meminjam uang, saya tidak mau merepotkan," jawab Andreas.
"Apakah akhirnya mendapat pinjaman?" tanya hakim Ansyori.
"Tidak, saya jadi meminjam ke keluarga istri saya, tadinya saya tidak mau merepotkan keluarga istri saya," ungkap Andreas.
"PHS itu artinya apa? Ini kan saudara sendiri yang menulis," kejar hakim Ansyori "Saya tidak tahu tapi itu masalah kedinasan," jawab Andreas.
"Pintar ya saudara 'mengeles'. Saudara kalau orang bohong makin lama ditanya makin banyak bohongnya," kata hakim Ansyori.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
