AJI Kritik Rapid Tes COVID-19 untuk Wartawan, Ini Alasannya


Rapid test COVID-19 yang dilakukan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus mematikan ini. (Antara/Aditya Rohman)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pihak swasta menggelar rapid test COVID-19 untuk kalangan wartawan pada Rabu (8/4)
Tes cepat ini didaftarkan melalui formulir daring, dan pengaturan jadwal tes yang disediakan oleh sebuah aplikasi kesehatan. Hal yang sama juga dilakukan oleh partai politik, yang memberi tes cepat corona untuk kalangan jurnalis.
Baca Juga
JHL Group Sumbang Ratusan APD untuk Rumah Sakit dan Makanan untuk Ojol
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, kebijakan tes cepat untuk kalangan wartawan merupakan sebuah pengistimewaan. Padahal COVID-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi seperti wartawan
"Jangan memberikan keistimewaan bagi wartawan untuk mengikuti tes cepat COVID-19. Tes cepat seharusnya mengacu pada klaster penyebaran virus corona, termasuk harus mengacu pada status orang dalam pemantauan (ODP)," demikian pernyataan resmi AJI di Jakarta, Selasa (7/4)

Selain itu, lanjut Asnil, tes cepat ini menggunakan darah juga hanya mengukur antibodi sampel, dan rentan terhadap negatif palsu, karena tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi. Asnil meminta, tes secara massal yang digelar juga harus mengacu protokol COVID-19 seperti menjaga jarak.
"Berdasarkan data rujukan, tes yang paling efisien seharusnya menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Jika tidak mengacu pada protokol COVID-19, maka yang sehat dan datang ke tempat tes massal juga berpotensi tertular virus corona," tutup Asnil.
Baca Juga
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Skema Penyaluran Stimulus Rp150 Triliun untuk Dunia Usaha
Seperti yang beredar di sejumlah grup media, Kemenkominfo mengeluarkan undangan bagi para jurnlis yang ingin melakukan tes COVID-19
Kegiatan Kemenkominfo bekerjasama dengan Halodoc akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2020, Pukul 10.00 -12.00 WIB (Sesi I) dan Pukul 13.00-14.00 WIB (Sesi II). Lokasinya di Area parkir Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia jalan Medan Merdeka BaratNo. 9, Jakarta Pusat. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Pekerja Media Terkena PHK secara Tiba-tiba, Tanpa Kompensasi, Pesangon, AJI Desak Kemenaker Aktif

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

AJI Tolak Wartawan Wajib Berjas Ketika Rapat Paripurna DPR

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Dirjen Aptika Kominfo Mundur karena Gagal Soal PDN, Pakar Telematika Bandingkan dengan Ketua KPU

AJI Jakarta: Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia Langgar UU Pers
