AHY Sebut Penundaan Pemilu 2024 Bisa Buat Kacau Kondisi Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 April 2022
AHY Sebut Penundaan Pemilu 2024 Bisa Buat Kacau Kondisi Indonesia

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa (5/4). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 oleh sejumlah elite politik terus menuai kontroversi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut jika wacana tersebut terlaksana akan membuat situasi di Indonesia kacau. Untuk itu, rencana penundaan pemilu harus digagalkan karena akan mencederai demokrasi Indonesia.

Baca Juga

Terima Keluhan Emak-emak Kampung Akuarium, AHY Janjikan Pasar Murah Sebelum Lebaran

"Kita akan mundur sekian tahun ke belakang, di mana negara kita ini sudah menjadi demokratis, tentu tidak sempurna. Kalau (penundaan Pemilu 2024) itu terjadi, saya rasa bisa membuat kekacauan di negeri kita. Itu harus kita hindari bersama," kata AHY di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa (5/4).

Oleh karena itu, kata AHY, Demokrat menjadi partai yang paling keras mengagalkan agenda inkonstitusional tersebut. Sebagai pimpinan partai, ia pun sudah menginstruksikan kadernya yang duduk di DPR untuk menolak usulan penundaan itu.

"Partai Demokrat tegas menolak segala ide, wacana, apapun yang diagendakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak diterima dengan akal sehat. Mengutak-atik, mengakali konstitusi misalnya," paparnya.

Baca Juga

Respons AHY saat Ditanya Peluang Koalisi dengan NasDem

Putra Sulung Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tegaskan, tidak bisa dibenarkan oleh kontitusi, ketika sudah ditetapkan Pemilu 2024 secara bersama-sama, namun ada segelintir tokoh politik yang mengobrak-abrik.

Apabila ada segelintir elite politik yang menyebut penundaan pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan keinginan rakyat, kata AHY, itu hanya sebuah manipulasi data yang dilakukan oleh penguasa.

Sebab sepengalaman dirinya saat blusukan, masyarakat saat ini mengeluhkan tingginya harga bahan pokok di pasaran, bukan ngomongin politik untuk mengulur waktu kontestasi politik 2024.

"Jika ada suara rakyat, ingin melanggengkan kekuasaan, saya khawatir ini namanya manipulasi suara rakyat. Dengan demikian kami akan tetap terus mengaawal, karena wacana ini mengkhianati reformasi," pungkas AHY. (Asp)

Baca Juga

AHY Tegaskan Demokrat-NasDem Sepakat Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

#Partai Demokrat #Partai Politik #Pemilu #Pilpres #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan