AHY: Demokrat Tidak Miliki Beban Jalin Koalisi Pilpres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 April 2022
AHY: Demokrat Tidak Miliki Beban Jalin Koalisi Pilpres

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan dalam acara “Malam Silaturahmi dan Kontemplasi” yang diselenggarakan di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah nama calon presiden dan wakil presiden mulai mewarnai berbagai hasil survei. Salah satu nama yang masuk survei adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY mengaku fokus menjalin komunikasi dengan partai-partai untuk berkoalisi dan memenuhi syarat presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga:

AHY Bidik Jawa Barat sebagai Lumbung Suara di Pemilu 2024

"Kalau berandai-andai dengan pasangan A dan B misalnya, sedangkan ambang batas pencalona presiden tidak mencukupi, saya rasanya tidak bisa berbicara lebih jauh dari itu," ujar AHY saat bincang dengan wartawan, Minggu (17/4).

AHY mengatakan, tahapan awal untuk menentukan capres-cawapres adalah memastikan sudah memenuhi syarat presidential threshold sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

"Nah, tahapannya baru sampai di sana,” kata pria penggemar olah raga basket dan voli ini.

AHY menegaskan, Partai Demokrat akan proaktif menjalani silahturahmi dan komunikasi dengan semua pimpinan partai, tanpa kecuali. Demokrat, kata ia, tidak memiliki beban apa pun untuk menjalin koalisi dengan partai manapun.

"Prinsipnya, kami membuka peluang dan ingin sekali secara aktif melakukan silaturahmi dan berkomunikasi dengan parpol," kata AHY.

Dia tak menyatakan dengan tegas terkait kemungkinan dirinya bakal maju. Hanya saja, semua itu bergantung pada partai koalisi dan kehendak rakyat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan kepada wartawan di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan kepada wartawan di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

AHY mengibaratkan bahwa saat ini ia memiliki dua topi. Pertama sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, kedua sebagai pribadi yang memiliki kemungkinan untuk maju.

Sebagai Ketua Umum, dia mengaku saat ini akan memastikan Partai Demokrat lolos memenuhi 20 persen ambang batas pencalonan presiden. Untuk itu, dia mengaku akan membuka komunikasi dengan semua partai politik.

"Jadi, semua akan saya datangi, saya akan membangun hubungan dengan baik, kita buka semua saluran komunikasi tersebut," kata purnawirawan TNI berpangkat akhir mayor ini. (Knu)

Baca Juga:

AHY: Bangun Koalisi Usung Capres di 2024 Tidak Mudah

#Partai Demokrat #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan