Ahmad Yani Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Hakim Agung Kasus BLBI


Pengacara Ahmad Yani. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengacara ternama Ahmad Yani membantah adanya pertemuan dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago yang memutus perkara BLBI terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung.
Pernyataan itu Ahmad Yani lontarkan sehubung adanya pemberitaan mengenai pertemuan keduanya di salah satu kafe di dalam Mall Plaza Indonesia, pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 17.38-18.30 WlB lalu.
Baca Juga:
"Saya nyatakan tidak ada sama sekali hubungan dengan Syamsul Rakan Chaniago terkait dengan perkara pada tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temanggung," kata Ahmad di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Ahmad Yani menegaskan, pada tanggal 28 Juni itu, ia memang berada di Cafe Segafredo, Plaza Indonesia. Namun, keberadaan Ahmad Yani untuk menghadiri agenda wawancara interaktif dengan para awak media atau wartawan.
Dalam agenda wawancara interaktif itu, secara kebetulan saja ada Hakim Syamsul Rakan Chaniago yang juga sedang berada di dalam cafe tersebut.
"Akhirnya, saya bertegur sapa secara on the spot pada momen tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Meski demikian, kata dia, pertemuan tersebut bukan hal yang direncanakan. Bila ada niatan ingin bertemu, tidak mungkin di lokasi ataupun tempat yang ramai dan di hadapan insan pers.
"Sejatinya momen pertemuan itu terjadi di tempat yang ramai atau terbuka, yang dapat diekspos oleh siapa pun, bukan di tempat yang tertutup. Justru pada saat itu terdapat teman-teman media jurnalis," jelasnya.
"Bahwasannya tidak ada pertemuan yang terjadi di antara saya dengan Syamsul Rakan Chaniago yang terkesan seolah-olah pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dan perencanaan terlebih dahulu," sambungnya.

Adapun kronologis pertemuan itu terjadi dalam kurun waktu sebentar menjelang ibadah salat magrib.
"Akhirnya waktu ibadah magrib tiba sehingga kami beramai-ramai menunaikan ibadah magrib di musala Mall Plaza Indonesia pada waktu itu dan setelah itu kami kembali lagi ke cafe," jelasnya.
Ahmad Yani menegaskan pertemuan itu tidak membahas mengenai kasus BLBI. Materi pembicaraan itu mengenai pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.
Ahmad mengklaim tak mengetahui bahwa Syamsul merupakan hakim pada tingkat kasasi yang memeriksa/mengadili/memutus perkara kasasl BLBI atas nama terdakwa SAT.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hakim Syamsul masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm, walaupun yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Selain itu Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik. Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02 /BP/P-KY/09/2012. (Asp)
Baca Juga:
Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
