Ahmad Yani Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Hakim Agung Kasus BLBI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Oktober 2019
Ahmad Yani Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Hakim Agung Kasus BLBI

Pengacara Ahmad Yani. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara ternama Ahmad Yani membantah adanya pertemuan dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago yang memutus perkara BLBI terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung.

Pernyataan itu Ahmad Yani lontarkan sehubung adanya pemberitaan mengenai pertemuan keduanya di salah satu kafe di dalam Mall Plaza Indonesia, pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 17.38-18.30 WlB lalu.

Baca Juga:

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa

"Saya nyatakan tidak ada sama sekali hubungan dengan Syamsul Rakan Chaniago terkait dengan perkara pada tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temanggung," kata Ahmad di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Pengacara Ahmad Yani. (Foto: MP/Asropih)
Pengacara Ahmad Yani. (Foto: MP/Asropih)

Ahmad Yani menegaskan, pada tanggal 28 Juni itu, ia memang berada di Cafe Segafredo, Plaza Indonesia. Namun, keberadaan Ahmad Yani untuk menghadiri agenda wawancara interaktif dengan para awak media atau wartawan.

Dalam agenda wawancara interaktif itu, secara kebetulan saja ada Hakim Syamsul Rakan Chaniago yang juga sedang berada di dalam cafe tersebut.

"Akhirnya, saya bertegur sapa secara on the spot pada momen tersebut," tuturnya.

Baca Juga:

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Daluarsa

Meski demikian, kata dia, pertemuan tersebut bukan hal yang direncanakan. Bila ada niatan ingin bertemu, tidak mungkin di lokasi ataupun tempat yang ramai dan di hadapan insan pers.

"Sejatinya momen pertemuan itu terjadi di tempat yang ramai atau terbuka, yang dapat diekspos oleh siapa pun, bukan di tempat yang tertutup. Justru pada saat itu terdapat teman-teman media jurnalis," jelasnya.

"Bahwasannya tidak ada pertemuan yang terjadi di antara saya dengan Syamsul Rakan Chaniago yang terkesan seolah-olah pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dan perencanaan terlebih dahulu," sambungnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Adapun kronologis pertemuan itu terjadi dalam kurun waktu sebentar menjelang ibadah salat magrib.

"Akhirnya waktu ibadah magrib tiba sehingga kami beramai-ramai menunaikan ibadah magrib di musala Mall Plaza Indonesia pada waktu itu dan setelah itu kami kembali lagi ke cafe," jelasnya.

Ahmad Yani menegaskan pertemuan itu tidak membahas mengenai kasus BLBI. Materi pembicaraan itu mengenai pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.

Ahmad mengklaim tak mengetahui bahwa Syamsul merupakan hakim pada tingkat kasasi yang memeriksa/mengadili/memutus perkara kasasl BLBI atas nama terdakwa SAT.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hakim Syamsul masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm, walaupun yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Selain itu Syamsul juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik. Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02 /BP/P-KY/09/2012. (Asp)

Baca Juga:

Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal

#Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
Andika Pratama - Senin, 31 Juli 2023
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
Indonesia
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Mula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Indonesia
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Mei 2023
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Indonesia
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
DPD RI mengeluarkan 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Soal Kasus BLBI
Bagikan