Ahmad Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 Miliar Bila Mundur dari Calon Wagub DKI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 01 Juli 2019
Ahmad Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 Miliar Bila Mundur dari Calon Wagub DKI

Politisi PKS yang juga Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Syikhu bisa terancam kena denda Rp 50 Miliar jika mundur di tengah jalan saat mencalonkan diri menjadi pengganti Sandiaga Uno di kursi DKI 2.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta, Bestari Barus pun memperingatkan Ahmad Syaikhu untuk tetap mengikuti alur pemilihan di DPRD DKI sampai tuntas.

Bestari mengacu pada pasal 191 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi;

 Bestari Barus
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta, Bestari Barus. (MP/Asropih)

Baca Juga: Melihat Progres Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Calon Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon Gubernur sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar daan paling banyak Rp 50 miliar.

Aturan itu, sambung Bestari, telah dimasukkan oleh Pansus ke dalam tata tertib pemilihan untuk mencari pengganti Sandiaga.

"Pokoknya kalau udah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar 50 Miliar," ujar Bestari saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Hal tersebut disampaikan Bestari lantaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini Ahmad Syaikhu berhasil mendapatkan suara melenggang ke Parlemen Senayan.

Diketahui Syaikhu maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat III dari PKS. Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dengan begitu, Bestari mengaku, sebelum menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI pada 22 Juli mendatang, Pansus DKI berencana melakukan sesi wawancara dengan kedua calon baik Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk memastikan komitmennya mendampingi Gubernur Anies Baswedan menjalani roda pemerintah DKI. (Asp)

Baca Juga: PKS: Kita Enggak Setuju M Taufik Jadi Calon Wakil Gubernur

#Ahmad Syaikhu #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
DPRD berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
Indonesia
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Suhud Alynudin diusulkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. PKS pun membeberkan alasan pergantian tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Indonesia
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Termuat dalam SK, mengusulkan penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat Khoirudin digantikan Suhud Alynudin.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Bagikan