Ahmad Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 Miliar Bila Mundur dari Calon Wagub DKI


Politisi PKS yang juga Cawagub DKI Jakarta Ahmad Syaikhu (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Syikhu bisa terancam kena denda Rp 50 Miliar jika mundur di tengah jalan saat mencalonkan diri menjadi pengganti Sandiaga Uno di kursi DKI 2.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta, Bestari Barus pun memperingatkan Ahmad Syaikhu untuk tetap mengikuti alur pemilihan di DPRD DKI sampai tuntas.
Bestari mengacu pada pasal 191 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi;

Baca Juga: Melihat Progres Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Calon Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon Gubernur sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar daan paling banyak Rp 50 miliar.
Aturan itu, sambung Bestari, telah dimasukkan oleh Pansus ke dalam tata tertib pemilihan untuk mencari pengganti Sandiaga.
"Pokoknya kalau udah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar 50 Miliar," ujar Bestari saat dikonfirmasi, Senin (1/7).
Hal tersebut disampaikan Bestari lantaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini Ahmad Syaikhu berhasil mendapatkan suara melenggang ke Parlemen Senayan.
Diketahui Syaikhu maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat III dari PKS. Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dengan begitu, Bestari mengaku, sebelum menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI pada 22 Juli mendatang, Pansus DKI berencana melakukan sesi wawancara dengan kedua calon baik Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk memastikan komitmennya mendampingi Gubernur Anies Baswedan menjalani roda pemerintah DKI. (Asp)
Baca Juga: PKS: Kita Enggak Setuju M Taufik Jadi Calon Wakil Gubernur
Bagikan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR

PKS: Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka adalah Cerminan Demokrasi

PKS Siap Transformasi Jadi Partai Lebih Inklusif dan Libatkan Generasi Muda
