Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga

2 Luka Tembak Fatal Sebabkan Brigadir J Tewas Seketika

Reni mengungkapkan Brigadi J merupakan sosok yang memiliki kecerdasan normal dan tidak ada rekam jejak melanggar aturan.

"Masa kecil dan masa remaja dia dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan," ucap Reni dalam persidangan, Rabu (21/12).

Semenjak menjadi polisi, Brigadir J dikenal sebagai sosok cekatan, berdedikasi, dan selalu patuh. Namun demikian, ada perubahan dari sosok Brigadir J.

Penampilannya disebut menjadi lebih mewah. Temuan ini juga sesuai dengan penjelasan teman kerja Brigadir J serta keluarganya di Jambi.

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC (aide de camp) yang ditugaskan mendampingi Ibu Putri," ungkap Reni.

Baca Juga

Satu Per Satu Hasil Tes Kebohongan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Terungkap

Bahkan, Brigadir J tidak segan menunjukkan dominasinya. Disebut juga, perilaku Brigadir J tidak seperti ajudan pada umumnya. Dia lebih gampang tersinggung dan tidak segan membangkang perintah atasan.

"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh Ibu Putri," ujar Reni.

Sekedar informasi, Bharada Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Richard Eliezer Jujur Akui Tembak Brigadir J dari Hasil Pemeriksaan Poligraf

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan