Headline

Ahli Hukum Tata Negara: Hati-Hati Ubah Hal Fundamental Seperti Ibu Kota Negara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 04 September 2019
 Ahli Hukum Tata Negara: Hati-Hati Ubah Hal Fundamental Seperti Ibu Kota Negara

Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemindahan ibu kota menurut ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin termasuk hal yang fundamental dalam sebuah negara. Atas dasar itu, ia mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar hati-hati kalau hendak mekalukan perubahan hal masuk kategori fundamental.

"Jika Jokowi berhasil mencabut hal fundamental, hal fundamental lainnya pelan-pelan akan ikut berubah," ujar Irman di Jakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga:

Bukan Presiden, Jadi Tidaknya Pemindahan Ibu Kota Ditentukan DPR

Itu karena dengan Presiden mengubah letak Ibu Kota, maka ia sudah memberi inspirasi bagi partai politik untuk mengubah nilai-nilai fundamental lainnya.

Sekilas memang dalam lima sampai enam tahun terakhir, dimensi ibu kota itu bayangannya gedung-gedung padat, penuh polusi, sistem pengairan dan gorong-gorongnya yang buruk. Tapi tidak seperti ibu kota dalam perspektif konstitusional.

Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin ingatkan Presiden Jokowi soal pemindahan ibu kota
Irmanputra Sidin ingatkan Presiden Jokowi hati-hati soal pemindahan ibu kota (Foto: antaranews)

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada hal yang fundamental yang meski tidak diatur dalam UUD 1945, tapi Presiden dengan persetujuan DPR tetap tidak bisa mengubahnya.

"Bentuknya bisa berubah secara teknokratik. Namun isi fundamentalnya tidak bisa berubah," kata Irman.

Di dalam UUD 1945, Ibu Kota adalah tempatnya seluruh rakyat Indonesia bersidang untuk mengambil keputusan tertinggi. Makanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang di Ibu Kota negara.

Lalu Ibu Kota adalah tempat diawasinya semua uang-uang negara yang dipakai oleh institusi negara. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkantor di Jakarta.

Secara teknokratik ibu kota bisa dipindahkan setiap lima tahun di mana saja. Namun karakter ibu kota yang ditemukan dalam sejarah konstitusi di tahun 1964 dengan keluarnya UU tentang Jakarta Raya sebagai Daerah Khusus Ibukota tidak akan pernah berubah.

Saat itu terjadi kebingungan mengenai lokasi ibu kota. Bung Karno mengatakan kita tidak usah bingung dengan Ibu Kota. Sebab Jakarta tempat kita menjahit bendera merah putih. Karena Jakarta tempat kita memplokamasikan kemerdekaan. Karena Jakarta tempat kita menyebarkan ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

Baca Juga:

MenPAN RB Syafruddin Ajak Semua ASN Bersiap Pindah ke Ibu Kota Baru

"Itulah defenisi Ibu Kota yang sampai sekarang masih dipakai," kata Irman seperti dilansir Antara.

Kalau Ibu Kota ini dipindahkan, harus ada fakta baru yang menunjukkan bahwa bukan Jakarta tempat proklamasi 17 Agustus 1945. Bukan Jakarta sebagai pusat aktivitas, revolusi dan sebagainya. Sehingga ibu kota tidak usah di Jakarta lagi.

"Jika belum ada fakta baru maka selamanya Jakarta menjadi Ibu Kota meski dipindahkan," pungkas Irmanputra Sidin.(*)

Baca Juga:

Peletakan Batu Pertama Jalanan Ibu Kota Baru Dilakukan Tahun Depan

#Pengamat Politik #Pemindahan Ibu Kota #Ibu Kota #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai pola komunikasi pemerintahan Prabowo semakin terpusat pada figur-figur di lingkaran inti Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Perang AS-Israel vs Iran kini makin memanas. Pengamat pun meminta Indonesia agar tetap netral dan mendorong perdamaian.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Indonesia
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Perang antara AS-Israel vs Iran bisa menjadi krisis global, jika Rusia dan China ikut terlibat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Bagikan