Agun: Dugaan Terjadi Pelanggaran HAM Dalam Penyelidikan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 06 Juli 2017
Agun: Dugaan Terjadi Pelanggaran HAM Dalam Penyelidikan KPK

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar (tengah). (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, saat rapat dengar pendapat bersama sejumlah narapidana kasus korupsi, didapati informasi dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyelidikan KPK.

"Dalam kaca mata aspirasi mereka, menyatakan ada sejumlah hal terjadi kesewenang-wenangan, terjadi ancaman, terjadi intimidasi, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, yang memang juga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya privasi, yang sifatnya keluarga, dan lainnya," ujar Agun di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (6/7) malam.

Menurutnya, seluruh pengakuan dari para narapidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, pihak yang menyampaikan hal tersebut siap memberi keterangan jika dipanggil Pansus Angket KPK.

"Itu semua mereka ungkapkan, dan mereka semua bertanggung jawab. Bahkan dia pun (narapidana yang memberi keterangan) siap dikonfrontir jika suatu saat memang Pansus mengundang mereka dihadirkan untuk saksi-saksi dalam proses penyelidikan di Pansus ini," katanya.

Akan tetapi, ia enggan menyebutkan siapa saja narapidana yang telah memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, kata dia, mereka akan diundang Pansus untuk menyampaikan kesaksian tersebut saat dibutuhkan sebagai saksi.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama-nama sejumlah itu, kami hanya akan lihat siapa yang nanti akan kami undang dalam forum-forum Pansus," katanya.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk kritik terhadap KPK yang disinyalir telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam prosedur penyelidikan.

"Kita kritisi, kita saksikan, kita uji, dan kita lihat bahwa sebuah kebenaran harus presentasikan dalam sebuah forum-forum di panitia angket," katanya.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 10.45 WIB. Di dalam lapas, mereka melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah narapidana kasus korupsi. Rapat dengar pendapat berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Sumber: ANTARA

#Hak Angket #KPK #Agun Gunandjar Sudarsa
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 21 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan