Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Adzan Romer Akui tak Dengar Rencana Pembunuhan Brigadir J di HT Ajudan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 November 2022
Adzan Romer Akui tak Dengar Rencana Pembunuhan Brigadir J di HT Ajudan

Bekas ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Foto: Tangkapan layar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer kembali bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Dalam kesaksiannya, Adzan mengaku percakapan perihal perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling itu tidak terpantau oleh Handy Talky (HT)

Baca Juga

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

Jaksa awalnya menanyakan kepada Romer terkait alat yang digunakan untuk berkomunikasi, terkhusus para ajudan Ferdy Sambo. Adzan mengatakan bahwa alat komunikasi yang kerap digunakan yakni handphone ataupun HT.

"HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain?," tanya Jaksa.

“Sama Pak, satu frekuensi,” jawab Romer.

Jaksa kemudian bertanya apakah komunikasi yang dilakukan melalui HT bisa terdengar oleh orang lain di HT-nya, dan Romer menjawab pasti terdengar komunikasinya.

Baca Juga

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

Selain itu, frekuensi HT yang digunakan hampir seluruhnya terhubung dalam satu frekuensi HT ajudan Ferdy Sambo yang lain.

"HT yang saudara gunakan apakah sama dengan yang digunakan dengan saudara Ricky Rizal? Terkoneksi tidak?” tanya jaksa.

“Rata-rata sama, Pak. Terkoneksi,” jawab Romer.

“Kalau pada saat kumpul-kumpul di Saguling?” tanya jaksa lagi.

“Tidak mendengar apa-apa, Pak,” ucap Romer.

"Mengapa saat itu tidak terdengar?," tanya Jaksa.

"Kami tidak tahu, Pak. Mungkin kalau ada komunikasi yang sedang dilakukan, headset yang ditelinga saya pasang," papar Romer.

"Berarti kalau headset tidak terpasang tidak terdengar?," tanya Jaksa lagi. "Tidak terdengar, Pak," tegas Romer.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merancang pembunuhan Brigadir Yosua di lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sore.

Ferdy Sambo sebelumnya sempat meminta Ricky untuk menembak Brigadir Yosua. Hanya saja Ricky tak bersedia karena tak kuat mentalnya meski akhirnya Ricky tetap diminta mem-backupnya manakala Brigadir Yosua melawan.

Kemudian, Sambo meminta Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga akhirnya Bharada Richard menyanggupi permintaan atasannya tersebut. (Knu)

Baca Juga

Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

#PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan