Ade Armando: RUU KUHP Tak Larang Kaum LGBT, Ini Kabar Baik


Akademisi UI Ade Armando. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Akademisi UI Ade Armando mengatakan, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman fenomena LGBT yang marak terjadi saat ini.
Apalagi kata dia, terkait Revisi UU KUHP tengah dibahas DPR yang ingin diperluas hingga pemidanaan Kaum LGBT.
"Perlunya masyarakat memahami fenomena LGBT dengan baik jangan sampai terdistorsi dengan anggapan bahwa akan ada pengharaman, larangan LGBT," kata Ade saat ditemui di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Dijelaskannya, RUU KUHP tidak melarang adanya kaum LGBT melainkan perilaku seksual tertentu yang dilakukan LGBT.
"Dalam RUU KUHP bukan pelarangan LGBT tapi sebetulnya pelarangan perilaku seks tertentu yang dilakukan LGBT yang terkait dengan kekerasan seksual, pemaksaan, atau mereka yang dibawah umur. Dan masuk wilayah pornografi," terangnya.
Jadi yang dilarang KUHP adalah perilaku seksual sesama jenis yang mengandung unsur kekerasan, pemaksaan, dilakukan dibawah umur dan penyebaran berbau pornografi.
"Tidak ada niatan UU ini untuk melarang kaum LGBT di indinesia, ini kabar baik untuk Indonesia," ucap dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ

Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!

Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri

Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras

Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi

RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal

Politikus Daerah Sumbar Rancang Perda Terkait LGBT

Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengakui Pernikahan Sesama Jenis

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara
