Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gerindra terkait manipulasi daftar pemilih di daerah pemilihan Sintang V, Kalimantan Barat (Kalbar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang V harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Dalam proses perisidangan, MK menemukan fakta adanya pemilih meninggal dunia, tetapi masuk dalam DPT dan suaranya tetap digunakan. Pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada nomor urut 64, yang meninggal dunia pada 12 Juni 2023.
Baca juga:
Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah
“Data pemilih yang telah meninggal tersebut masih terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
MK juga menemukan fakta putusan Bawaslu mengenai kejadian tersebut. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif dan meminta untuk memperbaiki DPT.
“Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," imbuh Daniel.
MK memberikan waktu selama 30 hari untuk menggelar PSU sejak putusan dibacakan, sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang V.
Baca juga:
MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan
Dalam gugatannya, Gerindra selaku Pemohon mendalilkan adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar hadir pemilih. Gerindra mengklaim kecurangan itu mengakibatkan adanya selisih perolehan suara sebesar 13 suara yang berpengaruh terhadap raihan kursi partai di legislatif. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama