Ada 17.500 Hektare Lahan Bekas Tambang di IKN, Otorita Siapkan Proses Rehabilitasi


Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat pada April 2024, terdapat 59 izin usaha pertambangan (IUP) seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.
Otorita menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
Baca juga:
Begini Rincian Duit Negara Yang Habis Bangun IKN Sampai Mei 2024
"Dan sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna di Jakarta, Jumat (28/6)
Myrna menjelaskan, pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Myrna menekankan, Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.
Baca juga:
"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.
Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.
"Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN

Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN
