Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Lebaran, Bebas Januari 2021


Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah milik Ustad Abu Bakar Ba'asyir. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas pada Januari 2021. Kepastian bebasnya Ba'asyir tersebut diketahui setelah mendapatkankan remisi Hariraya Idulfitri 1441 H dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5).
Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengungkapkan sebagai kuasa hukum Ba'asyir, dia telah menerima pemberitahuan remisi tersebut. Keluarga Ba'asyir di Kabupaten Sukoharjo juga telah mendapatkan kabar baik itu.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun, PKS: Mengapa Ba'asyir Tidak!
"Remisi yang diperoleh Ba'asyir merupakan hal biasa. Dari pihak keluarga tidak menyikapinya secara berlebihan," ujar Michdan, Senin (25/5).
Michdan mengungkapkan, masa tahanan Ba'asyir juga sudah melalui dua per tiga sehingga sudah memenuhi masa bebas bersyarat. Sesuai perhitungan, bisa bebas pada Januari 2021 mendatang.
"Masa penahanan (Ba'asyir) tinggal enam bulan lagi. Kami sebenarnya juga sudah melakukan upaya-upaya agar Ba'asyir bisa menjadi tahanan rumah," kata dia.

Namun demikian, upaya tersebut gagal. Alasan mengajukan sebagai tahanan rumah karena saat ini sedang pandemi COVID-19. Diperkuat lagi dengan mengacu pada aturan PBB dan WHO terkait usia lanjut dan berpenyakit khusus.
"Alasan kami sebenarnya sudah tepat, agar beliau bisa bersama keluarganya. Namun, hasilnya tidak berhasil," tutur dia.
Ia mengaku pertemuan dengan Ba'asyir pada akhir Ramadan kemarin, Ba'asyir merasa pasrah. Dirinya menanggapi biasa terkait remisi maupun tak diperolehnya asimilasi dari pemerintah.
"Beliaunya (Ba'asyir) pasrah. Keluarganya yang berharap supaya beliau bisa di rumah bersama keluarga di masa lanjut usia," tutup dia.
Baca Juga:
Selama Jadi Napi Terorisme, Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Dipanggil 'Pak Guru'
Putra bungsu Ba'asyir, Abdur Rochim bersyukur ayahnya mendapatkan remisi dari pemerintah. Dengan remisi Idulfitri ini, pembebasan tinggal menunggu waktu.
"Alhamdulilah sebentar lagi (Ustad Ba'asyir) bebas. Sudah selayaknya penahanan dilakukan di rumah karena usianya sudah tua," kata dia.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang divonis pada tanggal 16 Juni 2011 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, PB tersebut akhirnya dikaji ulang. (Ism)
Baca Juga:
Baru Bebas Lima Hari, Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Akibat Serangan Jantung
Bagikan
Berita Terkait
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Kementerian Imipas: 158.351 Napi Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

1.214 Narapidana Anak dapat Remisi Lebaran, 19 Langsung Bebas

Abu Bakar Ba'asyir Gunakan Hak Pilihnya untuk Kali Pertama di Pemilu

Abu Bakar Ba’asyir Dukung Anies di Pilpres 2024

Datangi Kantor TPD PDIP Solo, Ba’asyir Layangkan Surat Nasihat untuk Ganjar-Mahfud

Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat Nasihat ke Prabowo-Gibran

Abu Bakar Ba'asyir Desak Pemerintah Bersikap Keras soal Konflik Israel-Palestina
