Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun, PKS: Mengapa Ba'asyir Tidak!


Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf saat diwawancarai usai acara Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (15-11-2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.
"Alasan kemanusiaan itu subjektif, everybody bisa mengatakan itu alasan kemanusiaan," kata mantan anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf dalam diskusi bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Baca Juga
Ini Alasan Jokowi Berikan Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Bukhori merasa heran atas pemberian grasi kepada politikus Partai Golkar tersebut. Sebab, ratusan terpidana yang telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit justru tidak diberikan grasi.
Politikus Partai Dakwah ini lantas membandingkan sikap Jokowi terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Bukhori, Jokowi semestinya juga memberikan grasi kepada Ba'asyir.
"Ba'asyir dari sisi usia lebih tua dan penyakit juga," kata Bukhori.

Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.
Baca Juga
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Baca Juga
PKS: Jangan-Jangan Presiden Tak Sadar yang Diberi Grasi adalah Terpidana Korupsi
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
