Abraham Samad Minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 27 November 2017
Abraham Samad Minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. (Foto ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini lembaga antirasuah bakal memenangi gugatan praperadilan.

"Saya sangat yakin bahwa sebenarnya KPK punya alat bukti yang begitu kuat untuk menjerat SN (Setya Novanto). Oleh karena itu untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan menang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Di sisi lain, Samad meminta KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Ketua DPR itu ke pengadilan. Sebab, kata dia, kini KPK dikejar oleh waktu. Terlebih sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu akan digelar Kamis (30/11).

"KPK harus berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan," tegas dia.

Kendati lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu kini memiliki masalah dengan keterbatasan SDM penyidik. Samad yakin KPK memiliki strategi untuk menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar ini.

"Saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu," tutur Samad.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas kasus Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Karena itu, pihaknya terus melengkapi berkas tersebut agar dapat rampung dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Agus, lembaga yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi praperadilan yang kedua kalinya diajukan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.

"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11) lalu.

Menurut Agus, pihaknya saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Setnov dan menelaah dokumen untuk menghadapi praperadilan Ketua Setnov yang akan digelar pada 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dua-duanya dilakukan. Dua-duanya dilakukan," imbuhnya. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya di: Tuntaskan Kasus Novel, Eks Ketua KPK Dorong Pembentukan TGPF

#Abraham Samad #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan