Abraham Samad Minta KPK Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. (Foto ANTARA/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini lembaga antirasuah bakal memenangi gugatan praperadilan.
"Saya sangat yakin bahwa sebenarnya KPK punya alat bukti yang begitu kuat untuk menjerat SN (Setya Novanto). Oleh karena itu untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan menang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Di sisi lain, Samad meminta KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Ketua DPR itu ke pengadilan. Sebab, kata dia, kini KPK dikejar oleh waktu. Terlebih sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu akan digelar Kamis (30/11).
"KPK harus berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan," tegas dia.
Kendati lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu kini memiliki masalah dengan keterbatasan SDM penyidik. Samad yakin KPK memiliki strategi untuk menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar ini.
"Saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu," tutur Samad.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas kasus Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Karena itu, pihaknya terus melengkapi berkas tersebut agar dapat rampung dalam waktu dekat.
Selain itu, kata Agus, lembaga yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan berkas untuk menghadapi praperadilan yang kedua kalinya diajukan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu.
"Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11) lalu.
Menurut Agus, pihaknya saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Setnov dan menelaah dokumen untuk menghadapi praperadilan Ketua Setnov yang akan digelar pada 30 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua-duanya dilakukan. Dua-duanya dilakukan," imbuhnya. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya di: Tuntaskan Kasus Novel, Eks Ketua KPK Dorong Pembentukan TGPF
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur