Abraham Samad: KPK Harus Berani Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang
Setya Novanto diperiksa KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong KPK untuk berani menjerat tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu, kata Samad, bertujuan agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat TPPU.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lenih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalm kasus Novanto. Tujuannya utk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," ujarnya di Gedung KPK, Senin (27/11).
Selain itu, sambung Samad, dengan menerapkan TPPU, lembaga antirasuah dapat dengan mudah mendeteksi pihak-pihak yang menampung uang hasil korupsi tersebut.
"Yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," tandasnya.
Lebih lanjut Samad menambahkan, dengan menggunakan TPPU dapat memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2.3 triliun.
"Dan ini presedennya sudah ada. Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinanan jilid 3 lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur