Polri Abaikan Batas Waktu Kerja Tim Teknis Kasus Novel dari Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2019
Polri Abaikan Batas Waktu Kerja Tim Teknis Kasus Novel dari Jokowi

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim teknis akan bekerja selama 6 bulan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Durasi waktu itu berbeda dengan permintaan Presiden Jokowi selama 3 bulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberian waktu 6 bulan memiliki pertimbangan tersendiri. Jika kurang, waktunya akan ditambah 6 bulan lagi.

"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), alhamdulillah," kata Dedi di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK

Dedi mengatakan tim teknis juga akan mendalami lagi sekitar 70 saksi yang sudah pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Rekomendasi tim pakar soal pendalaman probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel juga akan menjadi bagian pemeriksaan.

"Salah satu materi. Itu salah satu materi pemeriksaan dari para saksi-saksi itu juga. Kan saya sampaikan tadi, ada sekitar 70 lebih saksi yang akan dievaluasi kembali, didalami kembali, diperiksa kembali. termasuk itu. Tentunya tetap fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim itu akan didalami terus," ujarnya.

Saat ditanya apakah saksi-saksi termasuk tersangka di 6 kasus high profile, Dedi menjawab belum mengarah ke sana. "Saya belum sampai mengarah ke sana. Tentunya yang tadi saksi yang terkait menyangkut masalah ini, tentunya itu yang didalami," ucapnya.

Tim akan mulai bekerja besok sesuai dengan pembagian pelaksanaan tugas masing-masing, sesuai dengan kompetensi. "Kemudian sesuai dengan teknis kemampuan yang sudah dibagi di dalam sprin itu," Dedi.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Dedi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi fokus tim nantinya. Yang pertama yakni tempat kejadian perkara (TKP). "Yang pertama, tim akan melakukan analisa TKP dulu. Kenapa, TKP menjadi titik tolak pekerjaan awal dari tim tersebut. Karena sesuai dengan teori pembuktian, tiap peristiwa pidana itu selalu bermula atau berangkat dari TKP," ujarnya.

Dengan pengolahan TKP yang baik dengan didukung oleh peralatan dan proses pembuktian secara ilmiah, katanya, maka tingkat persentase pengungkapan kasus bisa sampai 60-70 persen.

"Three angle accident itu, di situ ada tempat kejadian perkara, di situ barang bukti, dan di tempat perkara itu juga ada tersangka. Jadi, tiga segitiga itu diolah kembali oleh tim ini yang akan berangkat dari TKP dengan menggunakan kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh tim. Ada Labfor, ada inafis, kemudian ada tim IT serta ada tim-tim pemeriksa lainnya yang akan berangkat ke TKP," ujarnya.

Dedi mengatakan tim menganalisa TKP kembali untuk lebih memaksimalkan. "(Selama ini) Bukan keliru. Mungkin masih ada hal yang masih dimaksimalkan lagi. Semua berangkat titik awalnya harus di TKP dulu," ujarnya.

Baca Juga: 6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan

Langkah kedua, selesai dari TKP, tim akan mendalami kembali hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah diselidiki oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ada sekitar 70 saksi yang akan didalami kembali. "Kemudian yang berikutnya, tim itu akan fokus nanti untuk menganalisa lebih dari puluhan CCTV, baik CCTV yang ada di TKP, sekitar TKP, baik CCTV juga yang ada di keterkaitan dengan TKP. Itu akan dianalisa kembali.

Dedi mengatakan setiap petunjuk-petunjuk yang ditemukan itu akan dirangkai. Lalu, tim akan mendalami juga beberapa sketsa wajah yang sudah dibuat dan di-publish. (Knu)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Bagikan