98 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 April 2022
98 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komnas HAM

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 (Panitia Seleksi) menginformasikan kabar terbaru tentang hasil seleksi administrasi.

Ketua Pansel Komisioner Komnas HAM Makarim Wibisono menyebut, selama periode pendaftaran tercatat pendaftar atau individu yang membuat akun di aplikasi pendaftaran sebanyak 1.536 orang. Di antara jumlah tersebut, terdapat 112 orang yang melengkapi berkas persyaratan.

Baca Juga

Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM

Dari sisi gender, terdapat 21 pendaftar perempuan dan 91 laki-laki atau sekitar 19 persen kaum perempuan berminat menjadi Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027.

"Mencermati demografi pendaftar, wilayah domisili terbanyak berasal dari Pulau Jawa yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten," kata Makarim dalam keteranganya, Senin (18/4).

Selain itu terdapat keterwakilan wilayah luar Jawa yaitu Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Riau dan Papua.

Sedangkan dari profesi para pendaftar, berasal dari kalangan advokat, aktivis, akademisi, pegawai swasta, wirausahawan, aparatur sipil negara, dan tenaga kesehatan hingga sejumlah petahana. Ada pula unsur aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, serta purnawirawan Polri dan TNI.

"Panitia Seleksi telah melakukan proses pemeriksaan serta verifikasi berkas pendaftar dan menyatakan sebanyak 96 orang pendaftar Calon Anggota Komnas HAM RI lolos seleksi administrasi," jelas Makarim.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

Baca Juga

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Menurut Makarim, para pendaftar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Mei 2022.

"Teknis pelaksanaan tes tersebut akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM," jelas mantan Dubes Indonesia untuk PBB i i.

Makarim berharap ada partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan/atau informasi terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi administrasi mulai 18 April sampai 25 Juli 2022.

Dengan metode sebagai berikut:

a. Melalui online yaitu dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung, atau;

b. Melalui pos yaitu dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email [email protected] dan [email protected] disertai dengan melampirkan identitas diri, nomor kotak dan bukti/dokumen pendukung.

Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar, yakni: Seleksi Administrasi, Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.

Pelaksanaan tahapan tes tersebut berlangsung dan difinalisasi sebelum masa jabatan Anggota Komnas HAM RI yang menjabat sejak 2017 berakhir pada November 2022. (Knu)

Baca Juga

Pansel Jaring 14 Calon Komisioner Komnas HAM

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan