91 WNI Terjerat Perdagangan Orang Masih Terjebak di Myanmar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 November 2024
91 WNI Terjerat Perdagangan Orang Masih Terjebak di Myanmar

Para Wni. (ANTARA/HO-milik pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO masih berada di Myawaddy, Myanmar. Kemenlu paling tidak sudah bisa membawa 44 orang dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Selain itu, Kemlu juga telah melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut.

"Namun, kita pahami bahwa Myawaddy itu adalah wilayah konflik bersenjata dan tidak dikuasai oleh Tatmadaw. Tatmadaw ini militer dari Myanmar, namun dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Ini menciptakan komplikasi tersendiri," katanya.

Baca juga:

Kisah 12 WNI Terduga Korban Penipuan Pekerjaan di Myanmar

Ia memastikan, Kemlu RI terus berupaya untuk membantu pemulangan 91 WNI tersebut, sehingga mereka bisa mengikuti jejak 44 WNI lain yang sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Kita harapkan 91-nya segera bisa menyusul," kata Judha.

Dia menambahkan, selain membantu pemulangan para WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut, Kemlu RI melalui upaya bersamanya dengan Kementerian PPMI juga berupaya mendorong langkah pencegahan yang efektif sehingga mereka tidak menjadi korban kejahatan serupa di kemudian hari.

"Karena kami masih mencatat banyak warga negara kita yang berangkat ke luar negeri untuk mengejar berbagai macam lowongan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat tinggi namun tidak sesuai prosedur. Mereka terjebak di kasus-kasus online scheme," katanya.

Sebelumnya, RD, ayah salah satu korban TPPO di Myanmar, mengungkap bahwa anaknya bekerja selama lebih dari 12 jam (jam 4 sore-9 pagi) setiap harinya, tidak mendapatkan upah dan terkadang mendapatkan sanksi fisik seperti angkat galon selama 1 jam apabila tidak memenuhi target pekerjaan.

"Pernah satu malam dipenjara dengan kondisi dilarang tidur, tidak mendapat makanan dan terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan memar serta bengkak. Setelah itu dibebaskan dan bekerja lagi," kata RD menjelaskan adanya ruang penahanan bagi karyawan yang tidak mencapai target.

RD mengungkap awal kronologi yang akhirnya membawa sang anak ke Myanmar. Mulanya sang anak mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook dan dijanjikan posisi administrasi di sebuah restauran.

Setelah diterima kerja, dia kemudian dimasukkan ke dalam grup Telegram yang berisi para calon pekerja.

"Anak saya juga mengajak keponakan yang juga mencari pekerjaan," katanya. (*)

#Myanmar #TPPO
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Indonesia
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Modus operandi para tersangka, yakni menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Indonesia
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Modus tersebut terungkap setelah polisi menangani kasus TPPO dan memulangkan tiga korban dari Libya.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Bagikan