MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004 hingga 2025 adalah laki-laki.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004–2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca juga:
Jangan Bias Gender
Budi menambakan sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan. Meski data menunjukkan dominasi laki-laki, lanjut dia, KPK menegaskan upaya pemberantasan korupsi dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin.
KPK menegaskan jangan sampai bias gender menjadi penghalang dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mengaburkan pratek penyelewengan yang terjadi. “Kami berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin,” tuturnya.
Baca juga:
Foto Bersama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Yang Terkena OTT KPK Viral, Ini Kata Jokowi
Modus Baru Korupsi dan Peran Aktif Publik
Lembaga antirasuah juga menekankan pentingnya mengurai jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi, bukan hanya pelaku utama.
Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” tandasnya, dilansir Antara.
Laporan dapat disampaikan melalui KPK Whistleblower System (KWS) di kws.kpk.go.id, email [email protected], call center 198, atau langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (*)