9 Hari Operasi Patuh Jaya, 21 Ribu Lebih Pengendara Ditindak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
9 Hari Operasi Patuh Jaya, 21 Ribu Lebih Pengendara Ditindak

Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Puluhan ribu kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan ditindak petugas selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

“Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Kamis (23/6).

Baca Juga:

Polisi Tindak 57 Ribu Pengendara di Hari Ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022

Pelanggaran terdiri dari tak memakai helm, tak membawa surat kendaraan, aturan ganjil genap, lawan arah, hingga menerobos lampu merah

Secara rinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.

“Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE,” kata Jamal.

Baca Juga:

Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Ops Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah.

Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas. (Knu)

Baca Juga:

Lebih dari 44 Ribu Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021

#Operasi Patuh Jaya #Kapolda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan