Polisi Tindak 57 Ribu Pengendara di Hari Ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Juni 2022
Polisi Tindak 57 Ribu Pengendara di Hari Ketujuh Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Lodaya Polres Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai 13-26 Juni 2022. Pada hari ketujuh, Polri mencatat 57.126 penindakan.

"Berdasarkan laporan harian posko Operasi Patuh Jaya 2022 Polda jajaran pada hari Minggu (19/6), yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6).

Baca Juga

Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Gatot mengatakan, jumlah penindakan itu di antaranya melalui e-TLE sebanyak 5.365 penindakan. Sedangkan, 51.761 pelanggar hanya mendapatkan teguran.

"Dengan rincian penindakan secara e-TLE sebanyak 5.365 penindakan dan teguran sebanyak 51.761 penindakan," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyampaikan setidaknya ada 241 kecelakaan yang terjadi selama operasi.

"Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang," tutup Gatot.

Baca Juga

Piala Presiden 2022, Ketum PSSI Ingatkan Suporter Tertib Patuhi Aturan

Selama Operasi Patuh Jaya Korlantas Polri akan menjatuhkan tilang pada pengendara yang melanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan peneguran langsung kepada pelanggar.

Ada beberapa hal yang menjadi target yang diincar Korlantas Polri selama Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Sebagian besar mengacu kepada pasal dan peraturan terkait lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seperti Knalpot bising atau tidak standar, kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukannya, balap liar, pengendara motor yang tak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraaan tanpa mengenakan sabuk pengaman. (Knu)

Baca Juga

Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat

#Polri #Operasi Patuh Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan