Merahputih.com - Polisi menangkap 8 orang yang mengaku wartawan usai melakukan pemerasan hingga Rp 200 juta terhadap guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat. 8 orang tersangka itu yakni PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM memeras guru terseut atas tuduhan asusila di sebuah hotel. 8 pelaku pemerasan mempunyai peran masing-masing.
“Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/3).
Baca Juga:
Intimidasi Wartawan, Polri Gagal Lakukan Integrasi Manajemen Media
Korban diminta uang sebanyak Rp 200 juta. Karena tidak sanggup dari segi finansial, korban hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada para pelaku.
“Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan dan mendapat uang hasil kejahatan Rp 1 juta,” terang dia.
Sedangkan pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.
“Kemudian pelaku HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM mendapat upah Rp 1 juta dari hasil pemerasan,” papar Susatyo.
Selanjutnya, pelaku AS (46) berperan mengejar korban dan membuntutinya dan mendapat upah Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.
“Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Intimidasi Wartawan, DPR: Mencederai Pedoman Hidup Polri
Barang bukti yang berhasil disita 14 handphone berbagai merk, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP. (Knu)