Intimidasi Wartawan, Polri Gagal Lakukan Integrasi Manajemen Media


Protes terhadap kekerasan wartawan yang dilakukan aparat kepolisian (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Enam orang jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa buruh di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8). Polri pun dinilai gagal dalam melakukan intergrasi manejemen dengan media.
"Aparat polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Yadi Hendriana dalam keterangannya, Jumat, (16/8).
Baca Juga: KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi
Yadi juga meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

"Karena kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air," ungkap dia.
Senada dengan ITJI, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Pelaku harus dapat diadili dan mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," ungkap dia terpisah.
Dia juga meminta para pemimpin media massa untuk ikut melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
"Kita juga mendesak agar aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
Baca Juga: KontraS Kritik Presiden Jokowi yang Dinilai Tidak Peduli Masalah HAM
Sebelumnya, enam jurnalis dari media online dan TV yakni, VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews yang ingin meliput unjuk rasa buruh di kawasan Gedung MPR/DPR diduga mengalami intimidasi dari aparat kepolisian.
Mereka diancam bahkan mengalami kekerasan fisik. Kekerasan itu terjadi ketika massa pengunjuk rasa masih berkumpul di depan kantor TVRI. Namun, polisi membubarkan massa dan menggiring mereka ke mobil polisi sebelum demo digelar.(Pon)
Baca Juga: AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Pada Kerusuhan 22 Mei
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
