6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan


Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kanan) di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1).
Majelis Hakim telah menetapkan sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Baca Juga
Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
"Tuntut para terdakwa OOJ," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Adapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa sebagaimana diduga terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Baca Juga
Hendra Kurniawan Dapat Perintah Khusus dari Kapolri Pasca-Kematian Brigadir J
Kemudian, pada hari yang sama juga PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo cs tak hanya didakwa pembunuhan berencana. Ia juga dituduh melakukan perintangan penyidikan tewasnya mantan anak buahnya itu.
Hal tersebut diduga dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
