Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria


Ilustrasi - Suasana persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (20/1).
Pembunuhan ini diduga diotaki Ferdy Sambo.
Persidangan kedua terdakwa tersebut diagendakan menghadirkan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri
“Sidang rencana menghadirkan saksi meringankan dan ahli,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat dalam keterangannya.
Ahli yang rencana dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai bidang ilmunya yakni ahli hukum tata negara atau hukum administrasi negara (HTN/HAN) Margarito Kamis, serta ahli psikolog Dr Silverius Y Soeharso.
Sedangkan untuk saksi meringankan yang rencana dihadirkan oleh pihak terdakwa yakni mantan Wakapolri Komjen (Purnawirawan) Oegroseno.
Sementara untuk dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Sidang kedua terdakwa rencananya menghadirkan empat orang ahli yakni ahli digital forensik, Hermansyah. Kemudian ahli komputer forensik dan kriptografi Setyadi Yazid dan ahli psikiatri forensik Natalia Widiasih. Serta ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang.
Baca Juga:
Kesaksian Ferdy Sambo Tentukan Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa. (Knu)
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Dapat Perintah Khusus dari Kapolri Pasca-Kematian Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
