Hendra Kurniawan Dapat Perintah Khusus dari Kapolri Pasca-Kematian Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Desember 2022
Hendra Kurniawan Dapat Perintah Khusus dari Kapolri Pasca-Kematian Brigadir J

Suasana persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bersaksi untuk persidangan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12) siang.

Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku dipanggil untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Timsus Sebut Arif Rachman Berperan Rekayasa BAP Kematian Brigadir J

Berawal saat Hendra bercerita Ferdy Sambo meneleponnya pada 8 Juli untuk datang ke tempat kejadian perkara di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri itu di Duren Tiga, Jaksel.

Di TKP, Sambo menceritakan skenarionya soal peristiwa tembak-menembak karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

"'Ada kejadian apa Bang?', (Sambo jawab) 'Ini ada anggota tembak tembakan dan gara-gara Mbakmu'. (Hendra bertanya lagi) 'Mbak kenapa Bang?', (Sambo menjawab) 'Itu di dalam kamar dilecehkan, kamu lihat saja di dalam'," kata Hendra menirukan percakapannya dengan Sambo.

Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang sudah tergeletak.

Ia mengaku kaget dan bertanya-tanya peristiwa pelecehan apa yang terjadi hingga sampai terjadi tembak-tembak.

Namun saat itu, dia belum menemukan jawabannya meskipun sudah bertanya ke Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat Karo Provos.

"Kata Pak Benny, 'Sudah nanti dibahas di kantor supaya cepat-cepat ini untuk jenazah dievakuasi'," cerita Hendra.

Hendra kemudian diminta untuk menghadap Kapolri.

Saat itu, kata Hendra, Sigit memintanya untuk menceritakan kejadian terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Ditanya sama beliau, Pak Benny dulu ditanya, diceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan," jelas Hendra.

Baca Juga:

Timsus Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Banyak yang Hilang dan Rusak

Sigit memerintahkan kematian Brigadir J ditangani dengan profesional dan prosedural, meskipun terjadi di rumah Ferdy Sambo.

"Perintah Kapolri cuma satu, 'Ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural meskipun kejadiannya di Kadiv Propam," tutur Hendra.

Kemudian, Sigit juga menanyakan terkait gambaran peristiwa yang disebut-sebut ada pelecehan seksual.

Hendra saat itu menjawab yang tahu hanya Ferdy Sambo.

"Saya bilang yang tahu Pak FS," kata Hendra menirukan percakapan dengan Kapolri.

Ferdy Sambo lantas masuk ke ruangan Kapolri. Sementara, Hendra dan Benny keluar menunggu.

"Kami nunggu di ruangan Kospri, (menunggu) barangkali ada perintah lagi karena pada saat itu perintahnya belum final, belum jelas,” kata Hendra.

Hendra dan Benny menunggu sekitar 20 menit hingga Ferdy Sambo keluar.

Memudian mereka bertemu di Provos.

Setelah berbicara dengan Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang saat itu diperiksa di Provos, Ferdy Sambo menceritakan pertemuan dengan Kapolri.

Kepada Kapolri, Ferdy Sambo membantah telah menembak Brigadir J.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan