59,5 Juta NIK Telah Dipadankan jadi NPWP
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Sebanyak 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.
Jumlah tersebut terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Baca Juga
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan saat Libur Nataru
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/12).
Maka dari itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Namun, implementasi sistem tersebut tak berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan," tuturnya.
Baca Juga
Adapun Kemenkeu mengundur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2023.
Pengunduran tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Dengan begitu, pengunduran waktu tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. (*)
Baca Juga
Taylor Swift dan Selena Gomez Hadiri Acara Penggalangan Dana untuk Gaza
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Menkeu Purbaya Janji Kejar Target Pajak Akhir Tahun dengan Jurus Profesional, Bukan Pakai Gaya Preman
Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang