MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat tanpa ada pesangon dan dana pensiun.
Hal itu diungkapkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono.
Giri merupakan salah satu pegawai tak lolos TWK dan akan dipecat dari KPK per 30 September 2021. Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga:
Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," cuit Giri dalam akun Twiter pribadi-nya @girisuprapdiono, Senin (20/9).
Menurut Giri, pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para koruptor.
Giri mengkritik sikap pimpinan KPK yang tak memberi uang pesangon. Menurutnya, keterangan Firli cs dalam SK pemberhentian itu seolah mereka melakukan kebaikan.
"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," ujar Giri.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa asesmen TWK konstitusional.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak uji materi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat
Jenderal bintang tiga ini pun membantah pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju menjadi 30 September 2021.
Menurut Firli, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Pon)
Baca Juga:
Ketua Wadah Pegawai KPK Masih Gantungkan Harapan ke Jokowi