Ketua Wadah Pegawai KPK Masih Gantungkan Harapan ke Jokowi
Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) belum memikirkan langkah setelah anggotanya dinyatakan akan dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri pada 30 September 2021 mendatang.
Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai, bersama 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membela.
Baca Juga:
Raja OTT: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Bantu Pegawai KPK Tak Lolos TWK
"Saya belum memikirkan langkah pasca 30 September karena kami masih yakin bahwa presiden akan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/9).
Yudi tidak mempermasalahkan respons Jokowi terkait pemecatan 57 pegawai KPK, beberapa waktu lalu. Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
Menurut Yudi, Jokowi akan memberikan keterangan resmi dalam menyikapi pemecatan pegawai KPK. Terlebih, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.
"Saya pikir pernyataan resmi presiden akan dilakukan sama seperti saat menyatakan 75 orang tidak boleh diberhentikan. Langsung pidato kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Yudi.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syaray aalih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa asesmen TWK konstitusional.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak uji materi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jenderal bintang tiga ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju menjadi 30 September 2021.
Menurut Firli, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Pon)
Baca Juga:
Ombudsman Sudah Layangkan Rekomendasi Terkait TWK ke Presiden dan DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama