Ketua Wadah Pegawai KPK Masih Gantungkan Harapan ke Jokowi


Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) belum memikirkan langkah setelah anggotanya dinyatakan akan dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri pada 30 September 2021 mendatang.
Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai, bersama 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membela.
Baca Juga:
Raja OTT: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Bantu Pegawai KPK Tak Lolos TWK
"Saya belum memikirkan langkah pasca 30 September karena kami masih yakin bahwa presiden akan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/9).
Yudi tidak mempermasalahkan respons Jokowi terkait pemecatan 57 pegawai KPK, beberapa waktu lalu. Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.
Menurut Yudi, Jokowi akan memberikan keterangan resmi dalam menyikapi pemecatan pegawai KPK. Terlebih, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.
"Saya pikir pernyataan resmi presiden akan dilakukan sama seperti saat menyatakan 75 orang tidak boleh diberhentikan. Langsung pidato kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Yudi.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syaray aalih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa asesmen TWK konstitusional.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak uji materi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jenderal bintang tiga ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju menjadi 30 September 2021.
Menurut Firli, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Pon)
Baca Juga:
Ombudsman Sudah Layangkan Rekomendasi Terkait TWK ke Presiden dan DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
