Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan Novel Baswedan cs melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas meminta Novel cs melaporkannya sendiri ke penegak hukum.
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyebut, penolakan Dewas makin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili.
"Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana, karena di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana," kata Sujanarko saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/9).
Baca Juga:
Dewas KPK Tolak Laporkan Lili Pintauli Secara Pidana
Penolakan tersebut disampaikan Dewas lewat surat tertanggal 16 September 2021. Surat tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK menyatakan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewas KPK yang melaporkannya.
Dewas KPK menyebut, pihaknya bukan aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP.
Meski demikian, Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai, Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.
"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan diproses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum," tegas Sujanarko.
Baca Juga:
MAKI Bakal Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
Ia mengaku, hingga saat ini belum melaporkan Lili ke aparat penegak hukum. Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana Lili ke penegak hukum.
"Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," ungkap Sujanarko. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT