Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan Novel Baswedan cs melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas meminta Novel cs melaporkannya sendiri ke penegak hukum.
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyebut, penolakan Dewas makin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili.
"Balasan Dewas memperkuat dugaan pidana, karena di poin dua Dewas menyatakan Lili diduga melakukan perbuatan pidana," kata Sujanarko saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/9).
Baca Juga:
Dewas KPK Tolak Laporkan Lili Pintauli Secara Pidana
Penolakan tersebut disampaikan Dewas lewat surat tertanggal 16 September 2021. Surat tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK menyatakan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menyebut, pihaknya bukan aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam pasal 108 ayat (3) KUHAP.
Meski demikian, Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai, Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.
"Dewas mempunyai fungsi pengawasan, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan diproses pengawasan wajib melaporkan ke aparat penegak hukum," tegas Sujanarko.
Baca Juga:
MAKI Bakal Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
Ia mengaku, hingga saat ini belum melaporkan Lili ke aparat penegak hukum. Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah melaporkan dugaan pelanggaran pidana Lili ke penegak hukum.
"Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," ungkap Sujanarko. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
