MAKI Bakal Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 September 2021
MAKI Bakal Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli mundur dari jabatannya karena telah terbukti bersalah melanggar etik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak mau mundur dari jabatannya.

"Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November. Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Boyamin yakin Kejagung bisa memproses laporan tersebut. Pasalnya Lili diduga melanggar Pasal 36 junto pasal 65 Undang-Undang KPK. Ia juga meminta Kejagung independen saat nanti memproses laporan tersebut.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata Boyamin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar dua bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan lembaga antirasuah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)

Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dan jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam putusannya menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga:

ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan, M Syahrial, untuk pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Atas dasar itu, ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan