50 Kamera e-TLE Tambahan dari Pemprov DKI Dilengkapi Fitur Canggih


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan proposal penambahan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Jakarta sebanyak 50 kamera. Saat ini, sudah ad 57 kamera yang telah tepasang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, nantinya 50 kamera e-Tilang tambahan itu akan dilengkapi fitur canggih.
Baca Juga
Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Makin Tinggi, Polisi Tambah Kamera e-Tilang
Salah satunya adalah dapat membaca jenis pelanggaran melebihi kapasitas bermotor.
“Fitur tambahan barunya adalah kita nanti spek kameranya bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya contoh pelanggar over kapasitas misalnya naik motor bertiga itu nanti bisa ketangkap kamera,” beber Sambodo saat dihubungi wartawan, Kamis (4/2).
Fitur selanjutnya masih seputar jenis pelanggaran sepeda motor. Kamera e-TLE itu dapat menindak pemotor yang tidak menggunakan helm.
“Kemudian tidak menggunakan helm itu juga bisa ketangkap oleh kamera,” kata Sambodo.

Sambodo menyebut fitur selanjutnya bisa merekam kecepatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Pelanggaran batas kecepatan baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal itu juga bisa ketangkap,” pungkas Sambodo.
Seperti diketahui, kamera e-TLE sudah mulai diperkenalkan pada 2018 dan baru diterapkan pada 2019 di kawasan Sudirman-Thamrin.
Saat ini, sudah ada puluhan kamera e-TLE yang terpasang di beberapa jalan protokol Jakarta. Polisi berencana menambah pemasangan kamera e-TLE di beberapa lokasi lainnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
