50 Calon Lolos Seleksi Komisioner Komnas HAM, Ada Nama Jenderal Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Mei 2022
50 Calon Lolos Seleksi Komisioner Komnas HAM, Ada Nama Jenderal Polri

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses seleksi calon komisioner Komnas HAM memasuki babak baru.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 (Panitia Seleksi) memutuskan 50 calon lolos Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027.

Ketua Tim Pansel Makarim Wibisono menuturkan, wilayah domisili calon yang lolos terbanyak berasal dari Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:

98 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komnas HAM

"Lainnya berasal dari Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur," jelas Makarim dalam keterangan persnya, Jumat (27/5).

Makarim menyebut, dari profesi para pendaftar, berasal dari aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, Polri, pegawai swasta hingga tenaga kesehatan dan petahana anggota Komnas HAM RI.

Di antara nama itu, ada mantan Kapolda Kalimantan Barat yang kini Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Lalu mantan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi hingga petahana komisioner KPU Amirudin Al Rahab dan Beka Ulung Hapsara.

Para pendaftar yang lolos tes tertulis selanjutnya mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Dialog Publik.

"Tahapan ini dijadwalkan pada 8-9 Juni 2022 dengan metode tatap muka
(luring) di Jakarta," sebut Makarim.

Baca Juga:

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia

Nantinya, teknis pelaksanaan tes tersebut akan diberitahukan lebih lanjut melalui akun pendaftar dan website Komnas HAM.

Bersamaan dengan proses ini, panitia seleksi mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan dan informasi.

"Khususnya terkait rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah
sampai dengan 25 Juli 2022," ungkap Makarim.

Masyarakat bisa memberikan informasi menggunakan metode sebagai berikut:

a. Melalui online yaitu dengan mengisi kolom masukan masyarakat pada laman https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota, disertai dengan mencantumkan identitas diri, nomor kontak dan mengunggah dokumen pendukung, atau;

b. Melalui pos yaitu dengan mengirimkan dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 atau via email [email protected] dan [email protected] disertai dengan melampirkan identitas diri, nomor kontak dan bukti/dokumen pendukung.

Setelah pelaksanaan Dialog Publiik, peserta selanjutnya mengikuti tahapan Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.

"Pelaksanaan tahapan tes tersebut berlangsung dan difinalisasi sebelum masa jabatan," tutup Makarim.

Seperti diketahui, seleksi ini digelar karena anggota Komnas HAM RI yang menjabat sejak 2017 berakhir masa tugasnya pada November 2022 mendatang. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Kerangkeng Manusia di Sumut

#Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan