5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mengeluarkan lima kesimpulan sebagai hasil rapat dengan Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu, yang membahas persiapan penyelenggaraan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pertama, Komisi II meminta Pemerintah menjamin anggaran PSU dan pemilihan ulang tersedia pada tahun ini.
"Komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Negeri memastikan Anggaran Pemilihan Ulang dan Pemungutan Suara Ulang tersedia baik bersumber dari Daerah maupun Pusat," kata Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf ketika membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Kedua, Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui secara bersama jadwal, tahapan dan program PSU Pilkada. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Rapat Kabinet Belum Bahas Rencana Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
Ketiga, Komisi II meminta penyelenggaraan PSU kali ini tak menimbulkan satu pun kesalahan.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI untuk menyelenggarakan setiap Tahapan Pemilihan Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan," ujar Dede.
Berikutnya, Komisi II mendesak penyelenggara Pemilu menjadikan Pemilu serentak 2024 sebagai bahan evaluasi.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI menjadikan Pemungutan Suara Ulang 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang berikutnya," katanya.
Baca juga:
Revisi UU Pemilu, Wakil Ketua Komisi II DPR Tekankan Masalah Money Politics
Terakhir, Komisi II DPR meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan MK terkait Supervisi terhadap daerah-daerah.
"Terutama yang melaksanakan PSU secara cermat," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana