5 Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal Dunia di Madinah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 06 Juni 2023
5 Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal Dunia di Madinah

Calhaj asal Pekalongan tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada lima calhaj Embarkasi Solo, Jawa Tengah meninggal dunia. Jenazah langsung dimakamkan ke Baqi, Madinah.

Kasi Humas PPIH Embarkasi Solo, Gentur Rahma Indriyadi mengatakan data sampai Selasa (6/6) ada lima calhaj meninggal dunia saat berada di Madinah. Mereka berasal dari sejumlah kelompok terbang (Kloter) kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Baca Juga:

Bupati Indramayu Lepas 366 Calon Jemaah Haji Kloter Kedua

"Ada lima calhaj Embarkasi Solo yang meninggal dunia. Kami sudah memberitahu petugas haji daerah agar diteruskan kabar duka ini ke pihak keluarga," kata Gentur, Selasa (6/6).

Dikatakannya, calhaj yang meninggal atas nama Suprapto Tarlim Kertowijoyo dari Kloter 3 Kabupaten Demak; Masrikan Rejo Nasikun kloter 4 Kabupaten Demak; Tasmi Kasan Mukrim kloter (71) 15 Kabupaten Kendal; Kotiin Suwondo Tamsir (56) kloter 1 Kabupaten Grobogan; dan Winaryo Sukaryo Sukadir (32) Kabupaten Brebes.

"Calhaj meninggal dunia karena serangan jantung, dan stroke," katanya.

Baca Juga:

Kemenag Tagih Komitmen Maskapai soal Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Dia mengatakan calhaj masuk Embarkasi Solo sebanyak 44 kloter, dengan jumlah sebanyak 15.828 jemaah. Adapun Jemaah calon haji yang sudah diberangkatkan menuju tanah suci 41 kloter, dengan jumlah sebanyak 14.704 jemaah.

"Untuk kedatangan jemaah calon haji masuk embarkasi hari ini (Selasa) sebanyak dua kloter, 45 (Bantul) dan 46 (Sleman)," katanya.

Ia menambahkan untuk jemaah calhaj sakit ada sebanyak 29 orang. Perinciannya 12 orang dirawat Asrama Haji Donohudan, tujuh calhaj ditawat di Makkah dan senyak 10 calhaj dirawat di Madinah. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Belasan Calon Haji Embarkasi Solo Gagal Berangkat Haji

#Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Indonesia
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Gempa berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang Pacitan. Getaran pun terasa hingga Soloraya. Warga pun panik hingga keluar rumah.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Jemaah jalur ilegal dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta PPIH menyiapkan pengawasan dan layanan khusus karena 83 persen jemaah haji Indonesia 2026 masuk kategori risiko tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Bagikan